Perbandingan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kewenangan Komisi Pemilihan Umum. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu:Bagaimana kewenangan Komisi Pemilihan Umum di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum?; Kedua, Apa kelebihan dan kekurangan pengaturan kewenangan KPU menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan fokus perbandingan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil analisis peneliti menyimpulkan: Pertama, bahwa kewenangan KPU lebih rinci dan jelas di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU juga berwenang membentuk, mengangkat, membina serta memberhentikan anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPLN. Kedua, KPU di dalam penyelenggaraan Pemilu memiliki beberapa kelebihan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa KPU bersifat mandiri dan berkedudukkan sebagai lembaga nonstruktural, KPU juga memiliki anggota yang bersih dari partai politik, lembaga pemerintah dan/atau swasta untuk menghindari intervensi pihak lain. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peraturan tentang klasifikasi penyandang disabilitas baik sebagai peserta maupun penyelenggara pemilu.
Collections
- Law [2427]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILIHAN UMUM 2014 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA YOGYAKARTA MENURUT PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2012
IMAM ZUBAIDI, 12912064 (Universitas Islam Indonesia, 2014-07-04)Suatu negara yang menganut sistem demokrasi tentunya tidak terlepas dari pemilihan umum yang mana untuk mengukur sistem demokrasi itu tumbuh berkembang di negara yang menganutnya tentulah dengan pemilihan umum, ketika ... -
KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (BAWASLU RI) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU) (STUDI KASUS SENGKETA ANTARA PARTAI BULAN BINTANG DENGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA PADA TAHUN 2018)
MUHAMMAD RASYID RIDHO, 13 410 468 (Universitas Islam Indonesia, 2018-08-10)Sengketa penyelenggaraan pemilu adalah hal yang lumrah terjadi di tiap proses penyelenggaraan pemilu. Pada tahun 2018, pada saat proses pencalonan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019, KPU lewat surat ... -
KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (BAWASLU RI) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU) (STUDI KASUS SENGKETA ANTARA PARTAI BULAN BINTANG DENGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA PADA TAHUN 2018)
MUHAMMAD RASYID RIDHO, 13 410 468 (Universitas Islam Indonesia, 2018-08-10)Sengketa penyelenggaraan pemilu adalah hal yang lumrah terjadi di tiap proses penyelenggaraan pemilu. Pada tahun 2018, pada saat proses pencalonan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019, KPU lewat surat ...