• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perbandingan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

    Thumbnail
    View/Open
    01 cover.jpg (176.6Kb)
    01 cover.pdf (204.9Kb)
    03 daftar isi.pdf (179.2Kb)
    04 abstract.pdf (177.3Kb)
    05.1 bab 1.pdf (440.6Kb)
    05.2 bab 2.pdf (500.3Kb)
    05.3 bab 3.pdf (532.5Kb)
    05.4 bab 4.pdf (47.34Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (263.3Kb)
    Date
    2019-08-01
    Author
    Prayoga, Ryan Satrya
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kewenangan Komisi Pemilihan Umum. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu:Bagaimana kewenangan Komisi Pemilihan Umum di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum?; Kedua, Apa kelebihan dan kekurangan pengaturan kewenangan KPU menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan fokus perbandingan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil analisis peneliti menyimpulkan: Pertama, bahwa kewenangan KPU lebih rinci dan jelas di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU juga berwenang membentuk, mengangkat, membina serta memberhentikan anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPLN. Kedua, KPU di dalam penyelenggaraan Pemilu memiliki beberapa kelebihan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa KPU bersifat mandiri dan berkedudukkan sebagai lembaga nonstruktural, KPU juga memiliki anggota yang bersih dari partai politik, lembaga pemerintah dan/atau swasta untuk menghindari intervensi pihak lain. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peraturan tentang klasifikasi penyandang disabilitas baik sebagai peserta maupun penyelenggara pemilu.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/16644
    Collections
    • Law [3447]

    Related items

    Showing items related by title, author, creator and subject.

    • VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILIHAN UMUM 2014 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA YOGYAKARTA MENURUT PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2012 

      IMAM ZUBAIDI, 12912064 (Universitas Islam Indonesia, 2014-07-04)
      Suatu negara yang menganut sistem demokrasi tentunya tidak terlepas dari pemilihan umum yang mana untuk mengukur sistem demokrasi itu tumbuh berkembang di negara yang menganutnya tentulah dengan pemilihan umum, ketika ...
    • KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (BAWASLU RI) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU) (STUDI KASUS SENGKETA ANTARA PARTAI BULAN BINTANG DENGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA PADA TAHUN 2018) 

      MUHAMMAD RASYID RIDHO, 13 410 468 (Universitas Islam Indonesia, 2018-08-10)
      Sengketa penyelenggaraan pemilu adalah hal yang lumrah terjadi di tiap proses penyelenggaraan pemilu. Pada tahun 2018, pada saat proses pencalonan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019, KPU lewat surat ...
    • KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (BAWASLU RI) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU) (STUDI KASUS SENGKETA ANTARA PARTAI BULAN BINTANG DENGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA PADA TAHUN 2018) 

      MUHAMMAD RASYID RIDHO, 13 410 468 (Universitas Islam Indonesia, 2018-08-10)
      Sengketa penyelenggaraan pemilu adalah hal yang lumrah terjadi di tiap proses penyelenggaraan pemilu. Pada tahun 2018, pada saat proses pencalonan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019, KPU lewat surat ...

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV