• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILIHAN UMUM 2014 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA YOGYAKARTA MENURUT PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2012

    Thumbnail
    View/Open
    RTN 348.pdf (6.645Mb)
    Date
    2014-07-04
    Author
    IMAM ZUBAIDI, 12912064
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Suatu negara yang menganut sistem demokrasi tentunya tidak terlepas dari pemilihan umum yang mana untuk mengukur sistem demokrasi itu tumbuh berkembang di negara yang menganutnya tentulah dengan pemilihan umum, ketika dalam pemilihan mum sedikit pesertanya maka bisa dibilang belum dernokrasi, namun ketika dalam pemilihan umum tersebut banyak bermunculan peserta maka bisa disebut sistem demokrasi tumbuh berkembang di negara tersebut. Sistem demokrasi dan negara hukum sangatlah erat hubungannya sebab dari mereka ketika terpisahkan akan timbang tidak seimbang, negara Indonesia termasuk negara yang berdasarkan hukurn sesuai dengan konstitusi/UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dan juga negara penganut sistem demokrasi. Partai politik sebelum menjadi peserta pemilihan umum harus mengikuti tahapan verifikasi yakni oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk memverifikasi apakah partai tersebut sudah berbadan hukurn dan ada akta pendirian partai politik yang di keluarkan oleh Notaris, setelah tahap di Kementerian Hukum dan HAM partai politik hams di verfikasi oleh Kornisi Pemilihan Umurn sesuai dengan ketentuan Pasal3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 201 1. Namun dalam Pasal 8 ayat (I) disebutkan bahwa "partai politik peserta pemilu pada pemilu terakir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu pada pemilu berikutnya" ha1 tesebut yang rnelatarbelakangi lahimya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52PUU-XI20 12 tentang Penguj ian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20 12, sehingga seluruh partai politik yang mau menjadi peserta pemilu 2014 hams diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum. Metode yang di gunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah suatu pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Penelitian ini bersifat seskriptif kualitatif sebagai pedoman analisis dalam memberikan jawaban terhadap temuan fakta atau masalah yang terjadi selama proses penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dapat dithik kesimpulan bahwa : Pertarna, proses pelaksanaan verifikasi yakni KPU Kota Yogyakarta melakukan dua verifikasi yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dan KPU Kota Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk menentukan 1010s tidaknya partai politik menjadi peserta pemilu, yang mentukan ke lolosan partai politik adalah KPU dengan cara melakukan Rapat Pleno Terbuka hasil verifikasi yang dilakukan KPU Provinsi dan KPU kab/Kota sesuai dengan kewenangannya.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8745
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV