VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILIHAN UMUM 2014 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA YOGYAKARTA MENURUT PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2012
Abstract
Suatu negara yang menganut sistem demokrasi tentunya tidak terlepas dari
pemilihan umum yang mana untuk mengukur sistem demokrasi itu tumbuh
berkembang di negara yang menganutnya tentulah dengan pemilihan umum,
ketika dalam pemilihan mum sedikit pesertanya maka bisa dibilang belum
dernokrasi, namun ketika dalam pemilihan umum tersebut banyak bermunculan
peserta maka bisa disebut sistem demokrasi tumbuh berkembang di negara
tersebut. Sistem demokrasi dan negara hukum sangatlah erat hubungannya sebab
dari mereka ketika terpisahkan akan timbang tidak seimbang, negara Indonesia
termasuk negara yang berdasarkan hukurn sesuai dengan konstitusi/UUD 1945
Pasal 1 ayat (3) dan juga negara penganut sistem demokrasi. Partai politik
sebelum menjadi peserta pemilihan umum harus mengikuti tahapan verifikasi
yakni oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk memverifikasi apakah partai
tersebut sudah berbadan hukurn dan ada akta pendirian partai politik yang di
keluarkan oleh Notaris, setelah tahap di Kementerian Hukum dan HAM partai
politik hams di verfikasi oleh Kornisi Pemilihan Umurn sesuai dengan ketentuan
Pasal3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagairnana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 201 1. Namun dalam Pasal
8 ayat (I) disebutkan bahwa "partai politik peserta pemilu pada pemilu terakir
yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara
nasional ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu pada pemilu berikutnya"
ha1 tesebut yang rnelatarbelakangi lahimya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
52PUU-XI20 12 tentang Penguj ian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20 12,
sehingga seluruh partai politik yang mau menjadi peserta pemilu 2014 hams
diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum.
Metode yang di gunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan
(statute approach) adalah suatu pendekatan dengan menggunakan legislasi dan
regulasi. Penelitian ini bersifat seskriptif kualitatif sebagai pedoman analisis
dalam memberikan jawaban terhadap temuan fakta atau masalah yang terjadi
selama proses penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dapat
dithik kesimpulan bahwa : Pertarna, proses pelaksanaan verifikasi yakni KPU
Kota Yogyakarta melakukan dua verifikasi yakni verifikasi administrasi dan
verifikasi faktual dan KPU Kota Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk
menentukan 1010s tidaknya partai politik menjadi peserta pemilu, yang mentukan
ke lolosan partai politik adalah KPU dengan cara melakukan Rapat Pleno Terbuka
hasil verifikasi yang dilakukan KPU Provinsi dan KPU kab/Kota sesuai dengan
kewenangannya.
Collections
- Master of Law [1447]