Show simple item record

dc.contributor.authorPrayoga, Ryan Satrya
dc.date.accessioned2019-11-25T04:07:00Z
dc.date.available2019-11-25T04:07:00Z
dc.date.issued2019-08-01
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/16644
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kewenangan Komisi Pemilihan Umum. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu:Bagaimana kewenangan Komisi Pemilihan Umum di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum?; Kedua, Apa kelebihan dan kekurangan pengaturan kewenangan KPU menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan fokus perbandingan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil analisis peneliti menyimpulkan: Pertama, bahwa kewenangan KPU lebih rinci dan jelas di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU juga berwenang membentuk, mengangkat, membina serta memberhentikan anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPLN. Kedua, KPU di dalam penyelenggaraan Pemilu memiliki beberapa kelebihan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa KPU bersifat mandiri dan berkedudukkan sebagai lembaga nonstruktural, KPU juga memiliki anggota yang bersih dari partai politik, lembaga pemerintah dan/atau swasta untuk menghindari intervensi pihak lain. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peraturan tentang klasifikasi penyandang disabilitas baik sebagai peserta maupun penyelenggara pemilu.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKomisi Pemilihan Umumen_US
dc.subjectKewenangan Komisi Pemilihan Umumen_US
dc.subjectPenyelenggaraan Pemiluen_US
dc.titlePerbandingan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umumen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US
dc.Identifier.NIM12410127


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record