dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kewenangan Komisi Pemilihan Umum. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu:Bagaimana kewenangan Komisi Pemilihan Umum di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum?; Kedua, Apa kelebihan dan kekurangan pengaturan kewenangan KPU menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan fokus perbandingan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil analisis peneliti menyimpulkan: Pertama, bahwa kewenangan KPU lebih rinci dan jelas di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU juga berwenang membentuk, mengangkat, membina serta memberhentikan anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPLN. Kedua, KPU di dalam penyelenggaraan Pemilu memiliki beberapa kelebihan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa KPU bersifat mandiri dan berkedudukkan sebagai lembaga nonstruktural, KPU juga memiliki anggota yang bersih dari partai politik, lembaga pemerintah dan/atau swasta untuk menghindari intervensi pihak lain. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peraturan tentang klasifikasi penyandang disabilitas baik sebagai peserta maupun penyelenggara pemilu. | en_US |