Rekonstruksi Kewenangan Mengadili Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Upaya Pembaharuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa)
Abstract
Pemilihan kepala desa merupakan mekanisme demokrasi dalam rangka
rekrutmen pemimpin di desa. Pilkades tidak semata-mata perebutan kekuasaan atau
bagaimana strategi kampanye dilakukan agar mendapat dukungan dari masyarakat
desa, akan tetapi lebih daripada itu menyangkut legitimasi yang didapat untuk
menjalankakan pemerintahan sehingga seringkali di berbagai daerah proses pemilihan
kepala desa menimbulkan konflik di masyarakat. Berdasarkan hal tersebut yang
menjadi kajian penelitian ini yaitu mengapa bupati dan/atau walikota diberikan
kewenangan menyelesaikan sengketa pilkades? mengapa terjadi pembatalan
pemilihan kepala desa di Tidore Kepulauan? dan bagaimana konsep penyelesaian
sengketa pilkades yang akan datang?. Adapun penelitian ini adalah penelitian
normatif dengan berdasarkan pada sumber data primer, sekunder dan tersier.
Penulisan ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu menelaah konsep, norma
hukum dan sistem hukum yang berkaitan dengan kewenangan mengadili bupati dan
atau/walikota dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa, dengan
menggunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual dan pendekatan kasus. Hasil analisis menyimpulkan bahwa selama ini
penyelesaian sengketa yang diselesaikan oleh bupati dan/atau walikota dalam
praktiknya mengandung banyak permasalahan. Oleh karena itu dalam penelitian ini
dirumuskan beberapa hal yaitu: Pertama, Pengaturan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa tepatnya dalam pasal 37 ayat (6) sesungguhnya tidak
memiliki alasan yang cukup substansial. Hal ini terlihat, dalam Risalah Pembentukan
Undang-Undang Desa tidak menjadi fokus para pembuat undang-undang untuk
mendesain kelembagaan penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa secara
komprehensif. Kedua, Pelaksanaan pemilihan kepala desa di Tidore Kepulauan
masih jauh dari harapan terwujudnya pelaksanaan pemilihan kepala desa berdasarkan
prinsip-prinsip demokrasi, mengingat pemberian kewenangan yang begitu luas pada
bupati dan/atau walikota. Ketiga, Pembentukan lembaga penyelenggara, pengawas
dan penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa merupakan ius connstituendum
terhadap pembentukan dan penegakkan pemilihan kepala desa yang demokratis.
Collections
- Master of Law [1447]