IMPLEMENTASI AKAD IJARAH ASSET TO BE LEASED PADA SUKUK NEGARA RITEL SERI SR-009 DI DIREKTORAT PEMBIAYAAN SYARIAH PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI NO. 76/DSN-MUI/VI/2010
Abstract
Sukuk Negara Ritel merupakan salah satu produk sukuk negara yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dan dikelola oleh Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) Kementerian Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Jenis sukuk ini menggunakan struktur akad Ijarah Asset to be Leased. Karena sukuk termasuk salah satu instrument keuangan syari’ah, maka dalam operasionalnya sukuk negara ritel berpedoman pada fatwa DSN MUI no. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset to be Leased. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah penerapan akad Ijarah Asset to be Leased pada Sukuk Negara Ritel seri SR-009 tahun 2107 sudah sesuai dengan prinsip syari’ah pada fatwa tersebut atau tidak.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan jenis studi lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan dokumentasi. Data primer diperoleh dari pejabat Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Data sekunder diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan berupa jurnal, buku, maupun hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan sukuk negara ritel.
Hasil penelitian dan pembahasan berdasarkan wawancara dengan pejabat Direktorat Pembiayaan Syariah diketahui bahwa dalam implementasinya, akad Ijarah Asset to be Leased pada Sukuk Negara Ritel seri SR-009 bukan merupakan akad tunggal. Struktur akad ini merupakan struktur akad berganda yang terdiri dari akad bai’, wakalah, dan Ijarah Asset to be Leased. Penggunaan struktur akad berganda pada sukuk negara ritel ini tidak menyalahi prinsip syari’ah yang ada dalam fatwa DSN MUI no. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset to be Leased.