IMPLEMENTASI KONSEP DIVERSI UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK NOMOR 11 TAHUN 2012 DALAM TAHAP PENUNTUTAN OLEH JAKSA DI WILAYAH KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Abstract
Masih banyaknya kejahatan yang melibatkan anak-anak sebagai pelakunya
menunjukan bahwa penjatuhan sanksi pemidanaan bagi mereka belum
mencapai tujuannya yakni sebagai upaya meresosialisasi ke dalam ruang
lingkup bermasyarakat. Jaksa sebagai salah satu Penegak Hukum yang
memiliki peranan penting untuk membantu penanganan Anak yang
bermasalah dengan hukum, diwajibkan memiliki kemampuan untuk
melaksanakan konsep Diversi seperti yang disebutkan dalam Undang –
undang Sistem Peradilan Anak nomor 11 Tahun 2012. Jaksa Penuntut Umum
memiliki peranan yang penting dalam proses diversi dengan melibatkan
korban, pelaku,keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta pihak yang
berkpentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai
kesepakatan dan penyelesaian dalam penanganan kasus anak. Proses Diversi
yang dilakukan Jaksa pasti memiliki prosedur sesuai dngan peraturan yang
berlaku yang perlu diketahui dan dipahami dengan baik melalui
penerapannya secara langsung.
Setelah di sahkan Undang Undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun
2012 dan berlaku sejak 31 Juli 2014, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sleman
telah melakukan upaya Diversi pada perkara Anak berhadapan dengan
hukum , meskipun belum ada yang ditunjuk secara khusus dengan Surat
Keputusan Jaksa Agung sebagai Jaksa Anak.Kejaksaan Negeri Sleman telah
melakukan proses Diversi sesuai Prosedur dengan melakukan pertimbangan
mengenai tindak pidana yang dilakukan, umur, serta melakukan koordinasi
dengan BAPAS. Masih tergolong baru penerapan UUSPPA ini bagi
masyarakat awam sehingga pemahaman akan Diversi dan prosedur
pelaksanaannya masih minim. Banyaknya pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan Diversi sehingga masih sulit untuk mlakukan koordinasi secara
cepat, mengingat tempo penyelesaian perkara Diversi yang singkat.
Collections
- Master of Law [1445]