Show simple item record

dc.contributor.authorBAYU MURTI YWANJONO, 12912096SH
dc.date.accessioned2019-03-20T03:13:48Z
dc.date.available2019-03-20T03:13:48Z
dc.date.issued2018-04-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/14256
dc.description.abstractMasih banyaknya kejahatan yang melibatkan anak-anak sebagai pelakunya menunjukan bahwa penjatuhan sanksi pemidanaan bagi mereka belum mencapai tujuannya yakni sebagai upaya meresosialisasi ke dalam ruang lingkup bermasyarakat. Jaksa sebagai salah satu Penegak Hukum yang memiliki peranan penting untuk membantu penanganan Anak yang bermasalah dengan hukum, diwajibkan memiliki kemampuan untuk melaksanakan konsep Diversi seperti yang disebutkan dalam Undang – undang Sistem Peradilan Anak nomor 11 Tahun 2012. Jaksa Penuntut Umum memiliki peranan yang penting dalam proses diversi dengan melibatkan korban, pelaku,keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta pihak yang berkpentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian dalam penanganan kasus anak. Proses Diversi yang dilakukan Jaksa pasti memiliki prosedur sesuai dngan peraturan yang berlaku yang perlu diketahui dan dipahami dengan baik melalui penerapannya secara langsung. Setelah di sahkan Undang Undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012 dan berlaku sejak 31 Juli 2014, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan upaya Diversi pada perkara Anak berhadapan dengan hukum , meskipun belum ada yang ditunjuk secara khusus dengan Surat Keputusan Jaksa Agung sebagai Jaksa Anak.Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan proses Diversi sesuai Prosedur dengan melakukan pertimbangan mengenai tindak pidana yang dilakukan, umur, serta melakukan koordinasi dengan BAPAS. Masih tergolong baru penerapan UUSPPA ini bagi masyarakat awam sehingga pemahaman akan Diversi dan prosedur pelaksanaannya masih minim. Banyaknya pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Diversi sehingga masih sulit untuk mlakukan koordinasi secara cepat, mengingat tempo penyelesaian perkara Diversi yang singkat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleIMPLEMENTASI KONSEP DIVERSI UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK NOMOR 11 TAHUN 2012 DALAM TAHAP PENUNTUTAN OLEH JAKSA DI WILAYAH KEJAKSAAN NEGERI SLEMANen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record