KOMPARASI PELAKSANAAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN (Studi Kasus di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta)
Abstract
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalis
pelaksanaan Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan membandingkan di Pengadilan
Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Wates,
Pengadilan Negeri Bantul dan Pengadilan Negeri Wonosari;
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis dan komparatif.
Pendekatan yuridis yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang menurut
ketentuan hukum/perundang-undangan yang berlaku, sedang pendekatan
komparatif dilakukan dengan membandingkan undang-undang dari satu atau atau
lebih Negara lain mengenai hal yang sama. Adapun metode analisis data yang
dipergunakan dalam penelitian disajikan secara deskriptif dan diolah secara
kualitatif yaitu data yang diperoleh dari penelitian diklasifikasikan sesuai dengan
oermasalahan dalam penelitian dan hasil klasifikasi selanjutnya disistematisasikan
kemudian data yang telah disistematisasikan kemudian dianalisis untuk dijadikan
dasar dalam mengambil kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, didapatkan beberapa
kesimpulan Pertama mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri di wilayah
Pengadilan Tinggi Yoyakarta tidak selalu dapat menghasilkan kesepakatan
perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa. Kedua Hal yang
menentukan berhasil tidaknya mediasi dalam suatu perkara perdata adalah
kesepakatan antara para pihak yang bersengketa dalam mediasi untuk
menyelesaikan perkaranya, jika para pihak dapat mencapai kesepakatan untuk
berdamai, maka kesepakatan perdamaian tersebut dapat dikukuhkan kedalam
suatu akta perdamaian oleh Majelis Hakim, namum apabila tidak tercapai
kesepakatan antara para pihak, maka perkara tersebut dilanjutkan ke tahap
selanjutnya oleh Ketua Majelis hakim melalui proses litigasi, Faktor menyebab
atau hambatan dalam proses mediasi yang tidak berhasil diselesaikan secara
damai ialah dari para pihak yang berperkara sendiri sudah tidak menghendaki
perdamaian, disinilah Peran Mediator dibutuhkan untuk memotivikasi para pihak
Collections
- Master of Law [1445]