Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Bambang ., S.H., M.H
dc.contributor.authorSRI WIDIYASTUTI, 12912063 S.H.,K.N
dc.date.accessioned2019-03-20T03:10:27Z
dc.date.available2019-03-20T03:10:27Z
dc.date.issued2019-01-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/14254
dc.description.abstractPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalis pelaksanaan Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan membandingkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Wates, Pengadilan Negeri Bantul dan Pengadilan Negeri Wonosari; Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis dan komparatif. Pendekatan yuridis yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum/perundang-undangan yang berlaku, sedang pendekatan komparatif dilakukan dengan membandingkan undang-undang dari satu atau atau lebih Negara lain mengenai hal yang sama. Adapun metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian disajikan secara deskriptif dan diolah secara kualitatif yaitu data yang diperoleh dari penelitian diklasifikasikan sesuai dengan oermasalahan dalam penelitian dan hasil klasifikasi selanjutnya disistematisasikan kemudian data yang telah disistematisasikan kemudian dianalisis untuk dijadikan dasar dalam mengambil kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, didapatkan beberapa kesimpulan Pertama mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri di wilayah Pengadilan Tinggi Yoyakarta tidak selalu dapat menghasilkan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa. Kedua Hal yang menentukan berhasil tidaknya mediasi dalam suatu perkara perdata adalah kesepakatan antara para pihak yang bersengketa dalam mediasi untuk menyelesaikan perkaranya, jika para pihak dapat mencapai kesepakatan untuk berdamai, maka kesepakatan perdamaian tersebut dapat dikukuhkan kedalam suatu akta perdamaian oleh Majelis Hakim, namum apabila tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, maka perkara tersebut dilanjutkan ke tahap selanjutnya oleh Ketua Majelis hakim melalui proses litigasi, Faktor menyebab atau hambatan dalam proses mediasi yang tidak berhasil diselesaikan secara damai ialah dari para pihak yang berperkara sendiri sudah tidak menghendaki perdamaian, disinilah Peran Mediator dibutuhkan untuk memotivikasi para pihaken_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKomparasi Mediasien_US
dc.subjectPengadilanen_US
dc.titleKOMPARASI PELAKSANAAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN (Studi Kasus di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record