ALASAN HUKUM PEMBENTUKAN PASAL 20 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN DI INDONESIA
Abstract
Paten merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual yang merupakan
basis industri modern. Paten menjadi dasar pertumbuhan industri secara modern yang
bersumber pada penemuan baru, teknologi canggih, kualitas tinggi, dan standar mutu.
Paten diberikan untuk melindungi Invensi dibidang teknologi.
Sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Paten dinilai oleh sebagian kalangan telah mempersulit pemegang paten dari luar
negeri untuk berkiprah di Indonesia. Khususnya, berkaitan dengan Pasal 20 yang
menimbulkan pro dan kontra, dimana Pasal 20 ini mewajibkan pemegang paten
membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia guna menunjang transfer
teknologi, mendorong investasi dan pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat
Lokal.
Namun, kehadiran aturan tersebut bukan tanpa menuai penolakan, sejumlah
perusahaan asal Amerika Serikat menilai aturan tersebut bukan hanya bersifat tidak
praktis, tetapi juga bertentangan dengan perjanjian internasional. Kamar Dagang
Amerika Serikat (The United States Chamber Of Commerce) tampil pada saat
pembahasan RUU Paten di Gedung DPR RI.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji alasan dan akibat hukum dari
pembentukan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten di
Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah normative empris.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, permasalahan dalam
perlindungan paten di Indonesia sejauh ini, baik yang sifatnya praktis maupun
konseptual, dipahami sebagai permasalahan yang berkait erat dengan alasan yang
mendasari pembentukan UU Paten.
Jika semula UU Paten dibentuk untuk mendorong berkembangnya industri di
dalam negeri, dalam perkembangannya pembentukan UU Paten lebih disebabkan
oleh kehendak untuk mengikuti perkembangan dan politik perdagangan internasional,
menyesuaikan UU dengan perjanjian internasional (TRIPs), dan memperbaiki iklim
investasi (asing). Industrialisasi (pengembangan industri), liberalisasi (integrasi pada
perdagangan internasional khususnya perdagangan negara maju), dan harmonisasi
(penyesuaiandan penyelerasan materi muatan UU dengan TRIPs), dengan demikian
menjadi kata kunci dalam pembentukan UU Paten di Indonesia.
Collections
- Master of Law [1445]