Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Budi Agus Riswandi, S.H, M.Hum,
dc.contributor.authorANIS ROSIAH, 16912047 S.H
dc.date.accessioned2019-03-12T06:42:40Z
dc.date.available2019-03-12T06:42:40Z
dc.date.issued2019-02-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13978
dc.description.abstractPaten merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual yang merupakan basis industri modern. Paten menjadi dasar pertumbuhan industri secara modern yang bersumber pada penemuan baru, teknologi canggih, kualitas tinggi, dan standar mutu. Paten diberikan untuk melindungi Invensi dibidang teknologi. Sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dinilai oleh sebagian kalangan telah mempersulit pemegang paten dari luar negeri untuk berkiprah di Indonesia. Khususnya, berkaitan dengan Pasal 20 yang menimbulkan pro dan kontra, dimana Pasal 20 ini mewajibkan pemegang paten membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia guna menunjang transfer teknologi, mendorong investasi dan pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat Lokal. Namun, kehadiran aturan tersebut bukan tanpa menuai penolakan, sejumlah perusahaan asal Amerika Serikat menilai aturan tersebut bukan hanya bersifat tidak praktis, tetapi juga bertentangan dengan perjanjian internasional. Kamar Dagang Amerika Serikat (The United States Chamber Of Commerce) tampil pada saat pembahasan RUU Paten di Gedung DPR RI. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji alasan dan akibat hukum dari pembentukan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah normative empris. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, permasalahan dalam perlindungan paten di Indonesia sejauh ini, baik yang sifatnya praktis maupun konseptual, dipahami sebagai permasalahan yang berkait erat dengan alasan yang mendasari pembentukan UU Paten. Jika semula UU Paten dibentuk untuk mendorong berkembangnya industri di dalam negeri, dalam perkembangannya pembentukan UU Paten lebih disebabkan oleh kehendak untuk mengikuti perkembangan dan politik perdagangan internasional, menyesuaikan UU dengan perjanjian internasional (TRIPs), dan memperbaiki iklim investasi (asing). Industrialisasi (pengembangan industri), liberalisasi (integrasi pada perdagangan internasional khususnya perdagangan negara maju), dan harmonisasi (penyesuaiandan penyelerasan materi muatan UU dengan TRIPs), dengan demikian menjadi kata kunci dalam pembentukan UU Paten di Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPatenen_US
dc.subjectAlih Teknologien_US
dc.subjectHukumen_US
dc.titleALASAN HUKUM PEMBENTUKAN PASAL 20 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN DI INDONESIAen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record