KEWENANGAN IDEAL LEMBAGA PENEGAK HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
Abstract
KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha, memiliki tugas yang
semakin lama semakin berat, yaitu menjaga iklim usaha yang sehat serta
menjamin setiap pelaku usaha mendapat kesempatan yang sama dan adil, seiring
dengan berjalannya waktu KPPU membutuhkan penguatan lembaga untuk
menunjang kinerjanya serta untuk mengikuti perkembangan zaman yang sangat
dinamis.Terdapat dua permasalahan dalam tulisan ini yaitu, Apakah kewenangan
penyidikan perlu ditambahkan dalam kewenangan Komisi Pengawas Persaingan
Usaha?; dan Apa isu krusial dalam Amandemen Undang-Undang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berkaitan dengan Lembaga
Penegak Hukum Persaingan Usaha? Tujuan dari penelitian ini mengkaji
kewenangan penyidikan pada KPPU serta isu krusial dalam Amandemen
Rancangan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat. Tulisan ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual dan perbandingan.
Berdasarkan penelitian ini, disimpulkan bahwa kewenangan penyidikan
perlu diberikan kepada KPPU, Pentingnya keberadaan penyidik dalam penegakan
hukum persaingan usaha sebagai ultimum remedium sangat terasa ketika
permasalahan secara administratif tidak lagi mampu sebagai jalan keluar dalam
penyelesaian sebuah perkara persaingan usaha. Isu krusial yang masih menjadi
perdebatan yaitu Status kelembagaan KPPU yang perlu diperkuat, denda
maksimum sebesar 30% dari keuntungan kartel bagi pelaku usaha yang
melakukan kartel, Pengubahan pengaturan rezim merger, memperluas definisi
pelaku usaha, pengadopsian Leniency.
Saran yang diberikan yaitu kewenangan penyidikan semestinya segera
diberikan pada KPPU, mengingat akan ada efek yang signifikan dalam penegakan
hukum persaingan usaha, yaitu semakin mempermudah mengungkap kartel dan
kasus kecurangan di dunia usaha lainnya.Proses amandemen Undang-Undang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi
momentum untuk mengevaluasi penegakan hukum persaingan usaha selama ini
sekaligus menjadi saat yang tepat untuk merumuskan undang-undang persaingan
usaha yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha yang sesuai dengan
perkembangan zaman.
Collections
- Master of Law [1445]