Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Siti Anisah SH., MH.,
dc.contributor.authorYASIR MOCHTAR ARIFIN, 16912078 S.H.
dc.date.accessioned2019-03-12T06:18:03Z
dc.date.available2019-03-12T06:18:03Z
dc.date.issued2019-02-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13977
dc.description.abstractKPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha, memiliki tugas yang semakin lama semakin berat, yaitu menjaga iklim usaha yang sehat serta menjamin setiap pelaku usaha mendapat kesempatan yang sama dan adil, seiring dengan berjalannya waktu KPPU membutuhkan penguatan lembaga untuk menunjang kinerjanya serta untuk mengikuti perkembangan zaman yang sangat dinamis.Terdapat dua permasalahan dalam tulisan ini yaitu, Apakah kewenangan penyidikan perlu ditambahkan dalam kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha?; dan Apa isu krusial dalam Amandemen Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berkaitan dengan Lembaga Penegak Hukum Persaingan Usaha? Tujuan dari penelitian ini mengkaji kewenangan penyidikan pada KPPU serta isu krusial dalam Amandemen Rancangan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tulisan ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Berdasarkan penelitian ini, disimpulkan bahwa kewenangan penyidikan perlu diberikan kepada KPPU, Pentingnya keberadaan penyidik dalam penegakan hukum persaingan usaha sebagai ultimum remedium sangat terasa ketika permasalahan secara administratif tidak lagi mampu sebagai jalan keluar dalam penyelesaian sebuah perkara persaingan usaha. Isu krusial yang masih menjadi perdebatan yaitu Status kelembagaan KPPU yang perlu diperkuat, denda maksimum sebesar 30% dari keuntungan kartel bagi pelaku usaha yang melakukan kartel, Pengubahan pengaturan rezim merger, memperluas definisi pelaku usaha, pengadopsian Leniency. Saran yang diberikan yaitu kewenangan penyidikan semestinya segera diberikan pada KPPU, mengingat akan ada efek yang signifikan dalam penegakan hukum persaingan usaha, yaitu semakin mempermudah mengungkap kartel dan kasus kecurangan di dunia usaha lainnya.Proses amandemen Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi momentum untuk mengevaluasi penegakan hukum persaingan usaha selama ini sekaligus menjadi saat yang tepat untuk merumuskan undang-undang persaingan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha yang sesuai dengan perkembangan zaman.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAmandemenen_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectKPPUen_US
dc.subjectPenyidikanen_US
dc.titleKEWENANGAN IDEAL LEMBAGA PENEGAK HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIAen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record