PERLINDUNGAN HUKUM DAN PERAN ORGANISASI IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (IPPAT) TERHADAP PEMANGGILAN PPAT SEBAGAI SAKSI OLEH PENYIDIK TERKAIT TINDAK PIDANA DI KOTA GORONTALO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi PPAT
yang dipanggil sebagai saksi dan peran lembaga IPPAT dalam hal adanya PPAT
yang dipanggil sebagai saksi di Kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data dengan menggali
informasi yang didapatkan dari hasil wawancara untuk kemudian dilengkapi
dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan. Metode analisis yang
digunakan adalah kualitatif yaitu dari data yang diperoleh di lapangan dianalisis
dan digabungkan untuk kemudian disajikan secara deskriptif dalam bentuk karya
ilmiah.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi
PPAT yang dipanggil sebagai saksi terkait tindak pidana yakni sebelum
diberlakukannya Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 yaitu melindunginya
diri sendiri dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait Akta
yang dibuatnya setelah berlakunya Peraturan Menteri tersebut ada aturan khusus
tentang bantuan hukum yang dapat diperolehnya dari IPPAT. Dan peran IPPAT
yaitu memberikan bantuan hukum berupa pendampingan terhadap saksi yang
dipanggil oleh penyidik atas dugaan tindak pidana yang dilakukan PPAT di kota
Gorontalo.
Dalam menjalankan kewenangannya PPAT wajib mengetahui tentang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
Nomor 2 Tahun 2018 tentang pembinaan dan pengawasan PPAT telah
diundangkan pada 20 maret 2018, agar jika dikemudian hari PPAT dihadapan
dengan permasalahan pidana yakni menjadi saksi PPAT dapat mengajukan
permohonan bantuan hukum kepada IPPAT khususnya MPPD
Collections
- Master of Law [1445]