• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    POLITIK HUKUM PENYEDERHANAAN SISTEM KEPARTAIAN DI INDONESIA (Studi tentang Penetapan Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

    Thumbnail
    View/Open
    1. Judul Thesis.pdf (173.9Kb)
    2. Lembar Persetujuan Thesis.pdf (387.7Kb)
    3. lembar pengesahan.pdf (422.5Kb)
    4. Surat Pernyataan Plagiasi.pdf (1022.Kb)
    5. MOTTO Thesis.pdf (166.7Kb)
    6. PERSEMBAHAN Thesis.pdf (100.1Kb)
    7. KATA PENGANTAR Thesis.pdf (188.6Kb)
    8. DAFTAR TABEL Thesis.pdf (85.69Kb)
    9. Daftar Isi Thesis.pdf (192.2Kb)
    10. ABSTRAK.pdf (84.46Kb)
    11. Thesis Full.pdf (1.365Mb)
    12. Daftar Pustaka Thesis.pdf (232.2Kb)
    Date
    2018-12-20
    Author
    MUHAMMAD FEBRY RAMADHAN, 16912064 S.H
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui politik hukum penyederhanan sistem kepartaian yang ada di Indonesia sejak era reformasi hingga sekarang serta menganalisis konfigurasi penentuan besaran presentase parliamentary threshold di dalam pasal 414 uu no. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat, yaitu (1) bagaimana politik hukum penyederhanaan partai politik di Indonesia?dan (2) bagaimana konfigurasi politik penentuan parliamentary threshold dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum?. Metode penelitian yang di gunakan adalah normatif dimana data yang digunakan merupakan data sekunder berupa bahan-bahan hukum. Selain menggunakan bahan hukum sekunder, penelitian ini juga menggunakan beberapa teori untuk membedah permasalahan di dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa dimulainya era reformasi ditandai dengan penerapan sistem multipartai yang berdampingan dengan sistem presidensial. Pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya mulai menerapkan pengaturan terhadap sistem multipartai untuk menyederhanakan sistem kepartaian agar terciptanya sistem multipartai sederhana (multiparty moderat system). Ada 5 (lima) kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk mengantisipasi kemungkinan buruk dari sistem multipartai, (1) Memperberat Syarat-Syarat Pendirian Partai Politik, (2) Memperberat Syarat-Syarat Partai Politik Mendapatkan badan hukum, (3) memperberat syarat partai politik untuk mengikuti pemilu, (4) menerapkan ambang batas bagi partai politik mengikuti pemilu (electoral threshold), (5) menerapkan ambang batas bagi partai politik mengirimkan wakilnya di parlemen (parliamentary threshold).Kemudian selanjutnya dalam Penentuan parliamentary threshold dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum mengalami konfigurasi antar partai besar dan partai kecil di parlemen yang akhirnya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 4% melalui beberapa pendapat dari berbagai Fraksi partai politik di DPR.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12729
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV