Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag
dc.contributor.authorMUHAMMAD FEBRY RAMADHAN, 16912064 S.H
dc.date.accessioned2019-01-15T02:00:43Z
dc.date.available2019-01-15T02:00:43Z
dc.date.issued2018-12-20
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12729
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui politik hukum penyederhanan sistem kepartaian yang ada di Indonesia sejak era reformasi hingga sekarang serta menganalisis konfigurasi penentuan besaran presentase parliamentary threshold di dalam pasal 414 uu no. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat, yaitu (1) bagaimana politik hukum penyederhanaan partai politik di Indonesia?dan (2) bagaimana konfigurasi politik penentuan parliamentary threshold dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum?. Metode penelitian yang di gunakan adalah normatif dimana data yang digunakan merupakan data sekunder berupa bahan-bahan hukum. Selain menggunakan bahan hukum sekunder, penelitian ini juga menggunakan beberapa teori untuk membedah permasalahan di dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa dimulainya era reformasi ditandai dengan penerapan sistem multipartai yang berdampingan dengan sistem presidensial. Pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya mulai menerapkan pengaturan terhadap sistem multipartai untuk menyederhanakan sistem kepartaian agar terciptanya sistem multipartai sederhana (multiparty moderat system). Ada 5 (lima) kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk mengantisipasi kemungkinan buruk dari sistem multipartai, (1) Memperberat Syarat-Syarat Pendirian Partai Politik, (2) Memperberat Syarat-Syarat Partai Politik Mendapatkan badan hukum, (3) memperberat syarat partai politik untuk mengikuti pemilu, (4) menerapkan ambang batas bagi partai politik mengikuti pemilu (electoral threshold), (5) menerapkan ambang batas bagi partai politik mengirimkan wakilnya di parlemen (parliamentary threshold).Kemudian selanjutnya dalam Penentuan parliamentary threshold dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum mengalami konfigurasi antar partai besar dan partai kecil di parlemen yang akhirnya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 4% melalui beberapa pendapat dari berbagai Fraksi partai politik di DPR.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpolitik hukumen_US
dc.subjectsistem kepartaianen_US
dc.subjectparliamentary thresholden_US
dc.titlePOLITIK HUKUM PENYEDERHANAAN SISTEM KEPARTAIAN DI INDONESIA (Studi tentang Penetapan Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record