PERAN NOTARIS-PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI BANK SYARIAH
Abstract
Penelitian ini berjudul “Peran Notaris-PPAT Dalam Pembuatan Akta Pembiayaan
Kepemilikan Rumah Melalui Bank Syariah” Hal ini karena terjadinya penyimpangan
dalam pembuatan Akta yang terkait dalam pembiayaan kepemilikan rumah. Oleh sebab itu
penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana peran Notaris-PPAT dalam pembuatan
akta yang berkaitan dalam pembiayaan kepemilikan rumah melalui Bank Syariah serta
hambatan apa yang dialami dalam pembiayaan kepemilikan rumah. Penelitian ini
menggunakan pendekatan normatif yang menitikberatkan pada penelitian dokumen
kepustakaan yang didukung dengan hasil wawancara terhadap narasumber yang terkait dalam
praktik pembiayaan kepemilkan rumah melalui Bank Syariah ,kemudian analisisa data yang
digunakan ialah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Notaris-PPAT dalam pembiayaan
kepemilikan rumah sangatlah penting, Notaris dalam menjalankan tugasnya memiliki peran
yang berbada pada saat menjadi rekanan Bank Muamalah Yogyakarta dan Bank BTN
Yogyakarta karena memiliki standart operasional pelaksana yang berbeda, Selain membuat
atau melegalisasi akta pembiayaan yang diikuti dengan akad wakalah, Notaris juga membuat
akta pengakuan pembiayaan, PPJB, Akta Buy Back Guarentee, dan SKMHT. Peran PPAT
yaitu membuatkan AJB dan APHT, dalam pembuatan APHT, PPAT harus mengikuti
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, apabila dalam APHT
ditulis sebagai jaminan pembiayaan sesuai perjanjian pokoknya maka APHT tersebut dapat
ditolak oleh BPN karena tidak sesuai dengan ketentuan. Adapun kendala yang dialami dalam
pembiayaan kepemilikan rumah ialah banyaknya nasabah yang belum mengetahui tentang
akad syariah, adanya SOP disetiap Bank sehigga terbatas dalam penerapan akadnya, dalam
pembacaan dan penandatanganan akta salah satu pihak tidak hadir, proses yang melibatkan
BPN masih terlalu lama sehingga sering menggunakan cara percepatan di BPN.
Collections
- Master of Law [1443]