INDEPENDENSI HAKIM PENGADILAN PAJAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERPAJAKAN DI INDONESIA
Abstract
Hingga saat ini sektor perpajakan masih menjadi kontributor pendapatan terbesar
negara. Tentunya target penerimaan pajak ini akan selalu meningkat seiring
meningkatnya pula kebutuhan modal dalam pelaksanaan tugas-tugas negara.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan modal dari sisi pajak, tidak jarang terjadi
sengketa, baik dari sisi formalnya maupun materi berupa perhitungan jumlah
pajak terutangnya. Pengadilan Pajak merupakan sarana badan peradilan pemutus
sengketa pajak. Sebagaimana badan peradilan yang lain, tujuan dibentuknya
badan peradilan ini adalah guna menjamin pelaksanaan hukum perpajakan yang
adil, berkepastian hukum dan memberi manfaat. Pengadilan Pajak ini memiliki
karakteristik khusus antara lain berkenaan dengan pembinaan administrasi,
keuangan dan organisasi yang berada di bawah kewenagan Kementerian
Keuangan. Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka dirumuskanlah judul
“Independensi Hakim Pengadilan Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa
Perpajakan Di Indonesia”, dengan dua pokok permasalahan yaitu pertama,
apakah Hakim Pengadilan Pajak sudah independen dalam memeriksa dan
memutus sengketa perpajakan? kedua, apakah kondisi Pengadilan Pajak saat ini
sudah ideal untuk menjamin penegakan hukum pajak yang independen dan
berkeadilan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan sumber
data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode
pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan dan wawancara dengan
menggunakan pendekatan undang-undang, sejarah, kasus dan konseptual. Penelitian
ini menyimpulkan, pertama bahwa Hakim Pengadilan Pajak sudah Independen dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memeriksa dan memutus perkara, namun
belum ada independensi dalam hal kelembagaan dan keuangan karena masih berada
dalam kewenangan eksekutif. Kedua, kondisi Pengadilan pajak saat ini belum ideal
dalam menjamin penegakan hukum pajak yang independen dan berkeadilan, karena
belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang
menginginkan adanya kesatuan pembinaan dan pengawasan dibawah satu lembaga
yaitu Mahkamah Agung.
Collections
- Master of Law [1464]