Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Ridwan, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorNIKI WIJAYANTI, 16912068 S.H.
dc.date.accessioned2019-01-10T02:17:26Z
dc.date.available2019-01-10T02:17:26Z
dc.date.issued2018-10-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12505
dc.description.abstractHingga saat ini sektor perpajakan masih menjadi kontributor pendapatan terbesar negara. Tentunya target penerimaan pajak ini akan selalu meningkat seiring meningkatnya pula kebutuhan modal dalam pelaksanaan tugas-tugas negara. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan modal dari sisi pajak, tidak jarang terjadi sengketa, baik dari sisi formalnya maupun materi berupa perhitungan jumlah pajak terutangnya. Pengadilan Pajak merupakan sarana badan peradilan pemutus sengketa pajak. Sebagaimana badan peradilan yang lain, tujuan dibentuknya badan peradilan ini adalah guna menjamin pelaksanaan hukum perpajakan yang adil, berkepastian hukum dan memberi manfaat. Pengadilan Pajak ini memiliki karakteristik khusus antara lain berkenaan dengan pembinaan administrasi, keuangan dan organisasi yang berada di bawah kewenagan Kementerian Keuangan. Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka dirumuskanlah judul “Independensi Hakim Pengadilan Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Perpajakan Di Indonesia”, dengan dua pokok permasalahan yaitu pertama, apakah Hakim Pengadilan Pajak sudah independen dalam memeriksa dan memutus sengketa perpajakan? kedua, apakah kondisi Pengadilan Pajak saat ini sudah ideal untuk menjamin penegakan hukum pajak yang independen dan berkeadilan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan dan wawancara dengan menggunakan pendekatan undang-undang, sejarah, kasus dan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan, pertama bahwa Hakim Pengadilan Pajak sudah Independen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memeriksa dan memutus perkara, namun belum ada independensi dalam hal kelembagaan dan keuangan karena masih berada dalam kewenangan eksekutif. Kedua, kondisi Pengadilan pajak saat ini belum ideal dalam menjamin penegakan hukum pajak yang independen dan berkeadilan, karena belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menginginkan adanya kesatuan pembinaan dan pengawasan dibawah satu lembaga yaitu Mahkamah Agung.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengadilan Pajaken_US
dc.subjectSengketa Perpajakanen_US
dc.subjectBadan Peradilan Khususen_US
dc.titleINDEPENDENSI HAKIM PENGADILAN PAJAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERPAJAKAN DI INDONESIAen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record