Show simple item record

dc.contributor.authorSavitri, Niken
dc.date.accessioned2018-12-12T03:23:49Z
dc.date.available2018-12-12T03:23:49Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/12065
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji serta menganalisis tentang besaran Pajak Pengahsilan (PPh) terhadap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dibuat oleh PPAT di Kabupaten Sleman. Jenis penelitian hukum ini adalah jenis penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif (koodifikasi undang-undang atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.1 Penelitian ini menitik beratkan pada penelitian lapangan (field research) atau dengan kata lain mencari data primer, sedangkan penelitian kepustakaan (library research) diperlukan sebagai data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dasar hukum/aturan terkait mengenai penentuan harga jual yang akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dalam menetapkan harga jual beli objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penentuan Nilai Pokok Objek Pajak berbeda-beda tergantung transaksi yang terjadi dan untuk transaksi jual beli diatur bahwa NPOP adalah harga transaksi (harga yang tertulis dalam akte jual beli). Sedangkan Implementasi dasar besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang berkaitan dengan akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dibuat dihadapan PPAT di Kabupaten Sleman adalah perhitungan besaran PPh dihitung dari nilai tertinggi antara harga transaksi dengan harga NJOP. Praktinya wajib pajak tidak menyampaikan harga yang sebenarnya kepada PPAT dalam hal pembuatan akta jual beli tanah dan bangunan, untuk mengecilakan besaraan PPh mereka sengaja menyampaikan harga yang tidak sebenarnya dengan patokan harga NJOP sehingga besarnya PPh yang dibayarkan menjadi lebih rendah dari yang seharusnya, dan dalam mengimplementasikan dasar besaran pajak penghasilan (PPh) yang berkaitan dengan akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dibuat dihadapan PPAT di Kabupaten Sleman, masih dijumpai beberapa kendala-kendala.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)en_US
dc.subjectPajak Penghasilan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (PPh)en_US
dc.titleImplementasi Dasar Besaran Pajak Penghasilan (Pph) yang Berkaitan dengan Akta Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang Dibuat Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Slemanen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record