PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK CIPTA FILM DI INDONESIA (STUDI PENGGUNAAN FILM PENGABDI SETAN YANG DIGANDAKAN MELALUI INSTAGRAM STORY)
Abstract
Perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta film di Indonesia telah diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Undang-Undang tersebut, pemegang hak cipta mempunyai hak ekonomi untuk menggandakan film hasil produksinya, dan orang lain yang melakukan hak ekonomi tersebut harus mempunyai izin dari pemegang hak cipta. Namun dengan adanya fitur Instagram Story, terjadi fenomena penggandaan film yang sedang berlangsung di bioskop secara tanpa izin dari pemegang hak cipta oleh para pengguna Instagram.
Dari uraian tersebut memunculkan pertanyaan terkait perbuatan penggandaan film tanpa izin melalui Instagram Story di Indonesia dan perlindungan bagi pemegang hak cipta film di Indonesia. Kemudian peneliti melakukan penelitian dengan cara studi lapangan dengan cara wawancara bersama narasumber dan pengolahan data dilakukan dengan metode pendekatan yuridis sosiologis
Hasil dari pengolahan data tersebut menyatakan bahwa perbuatan penggandaan film melalui Instagram Story adalah pelanggaran hak cipta apabila pemegang hak cipta memberikan pernyataan keberatan atau somasi baik secara lisan maupun tulisan.
Perlu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan pemegang hak cipta beserta sineas film untuk melakukan sosialisasi terhadap adanya potensi pelanggaran hak cipta dengan modus yang baru ini. Sama halnya dengan pengguna media sosial Instagram dengan fitur Instagram Story agar lebih memperhatikan batasan-batasan tindakan yang disebut sebagai pelanggaran hak cipta.
Collections
- Law [2308]