IMPLEMENTASI PENGGUNAAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM MEREK KOLEKTIF PADA BADAN HUKUM KOPERASI (Studi Kasus Koperasi Pengrajin Genteng Sembada Manunggal Sejahtera)
Abstract
Penggunaan Merek Kolektif adalah berdasarkan sistem keanggotaan (tidak
diperkenankan untuk merek kolektif dilakukan perjanjian lisensi). Yang dimana jika
ingin menggunakan Merek yang telah dinyatakan sebagai Merek Kolektif hanya cukup
dengan bergabung menjadi suatu anggota dari organisasi yang memiliki Merek Kolektif
tersebut dan menaati segala ketentuan didalamnya. Penggunaan Merek Kolektif oleh
pihak pihak ketiga berbeda dengan penggunaan Merek Dagang/Trademark biasa, yakni
yang dapat diperoleh dengan Perjanjian Lisensi. Di Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta sendiri terdapat potensi pemanfaatan dan penggunaan Merek Kolektif oleh
badan hukum Koperasi bernama Sembada Manunggal Sejahtera yang mendaftarkan
Merek Kolektif dengan nama Genteng Godean. Terdapat permasalahan yakni
bagaimanakah proses pendaftaran merek kolektif guna mendapatkan perlindungan
hukum atas Merek Kolektif Genteng Godean dan bagaimanakah potensi keuntungan
dan kerugian pengrajin genteng di Kecamatan Godean jika menggunakan Merek
Kolektif Genteng Godean. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses
pendaftaran Merek Kolektif guna mendapatkan perlindungan hukum atas Merek
Kolektif Genteng Godean dan mengetahui potensi keuntungan dan kerugian pengrajin
genteng di Kecamatan Godean jika menggunakan Merek Kolektif Genteng Godean.
Selanjutnya diuraikan mengenai permasalahan dan resiko hukum yang ditanggung oleh
pengrajin genteng yang melatarbelakangi pendaftaran Merek Kolektif Genteng Godean
serta proses pendaftaran Merek Kolektif Genteng Godean sebagai upaya mendapatkan
perlindungan hukum dan potensi keuntungan dan kerugian bagi pengrajin genteng di
Kecamatan Godean jika menggunakan Merek Kolektif Genteng Godean.
Collections
- Law [2307]