Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorMUHAMMAD ADITYA HARYAWAN, 14410170
dc.date.accessioned2018-11-30T12:55:38Z
dc.date.available2018-11-30T12:55:38Z
dc.date.issued2018-10-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11804
dc.description.abstractPenggunaan Merek Kolektif adalah berdasarkan sistem keanggotaan (tidak diperkenankan untuk merek kolektif dilakukan perjanjian lisensi). Yang dimana jika ingin menggunakan Merek yang telah dinyatakan sebagai Merek Kolektif hanya cukup dengan bergabung menjadi suatu anggota dari organisasi yang memiliki Merek Kolektif tersebut dan menaati segala ketentuan didalamnya. Penggunaan Merek Kolektif oleh pihak pihak ketiga berbeda dengan penggunaan Merek Dagang/Trademark biasa, yakni yang dapat diperoleh dengan Perjanjian Lisensi. Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri terdapat potensi pemanfaatan dan penggunaan Merek Kolektif oleh badan hukum Koperasi bernama Sembada Manunggal Sejahtera yang mendaftarkan Merek Kolektif dengan nama Genteng Godean. Terdapat permasalahan yakni bagaimanakah proses pendaftaran merek kolektif guna mendapatkan perlindungan hukum atas Merek Kolektif Genteng Godean dan bagaimanakah potensi keuntungan dan kerugian pengrajin genteng di Kecamatan Godean jika menggunakan Merek Kolektif Genteng Godean. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pendaftaran Merek Kolektif guna mendapatkan perlindungan hukum atas Merek Kolektif Genteng Godean dan mengetahui potensi keuntungan dan kerugian pengrajin genteng di Kecamatan Godean jika menggunakan Merek Kolektif Genteng Godean. Selanjutnya diuraikan mengenai permasalahan dan resiko hukum yang ditanggung oleh pengrajin genteng yang melatarbelakangi pendaftaran Merek Kolektif Genteng Godean serta proses pendaftaran Merek Kolektif Genteng Godean sebagai upaya mendapatkan perlindungan hukum dan potensi keuntungan dan kerugian bagi pengrajin genteng di Kecamatan Godean jika menggunakan Merek Kolektif Genteng Godean.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMerek Kolektifen_US
dc.subjectGenteng Godeanen_US
dc.subjectKoperasien_US
dc.subjectSembada Manunggal Sejahteraen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PENGGUNAAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM MEREK KOLEKTIF PADA BADAN HUKUM KOPERASI (Studi Kasus Koperasi Pengrajin Genteng Sembada Manunggal Sejahtera)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record