IMPLIKASI AKTA JUAL BELI TANAH YANG TIDAK MENYEBUTKAN KETURUNAN TIONGHOA DALAM KOMPARISI (Studi Tentang Pendaftaran Tanah Di Yogyakarta)
Abstract
Penelitian ini berjudul Implikasi Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak
Menyebutkan Keturunan Tionghoa Dalam Komparisi (Studi Tentang Pendaftaran
Tanah Di Yogyakarta) dengan rumusan masalah yang akan di kaji oleh peneliti
ialah tentang bagaimanakah formulasi akta otentik jual beli tanah di Daerah
Istimewa Yogyakarta bagi keturunan tionghoa. dan bagaimanakah implikasi
komparisi akta otentik jual beli tanah yang tidak menyebutkan keturunan
tionghoa. Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
K.898/I/A/1975 membedakan kepemilikan hak atas tanah antara waga negara
Indonesia pribumi dengan warga negara Indonesia non pribumi. Perbedaan ini
menimbulkan kontradiksi di dalam komparisi akta jual beli yang dibuat oleh
pejabat pembuat akta tanah di kota Yogyakarta dengan ketentuan akta otentik
pejabat pembuat akta tanah.
Metode penelitian ini dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang artinya
mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu
bekerja di dalam masyarakat. Pendekatan penelitian ini dengan cara penelitian di
lapangan yaitu dengan menggunakan metode pendekatan sosiologis, karena dalam
melaksanakan penelitian ini, peneliti mengadakan penelitian langsung di lapangan
yaitu menggunakan data primer yang di dapat melalui interviu dan data sekunder
yang di dapat melalui data primer yang sduah dioleh.
Hasil penelitian ini ialah: Pertama, komparisi akta jual beli hak atas tanah
di kota Yogyakarta wajib menyebutkan keturunan tionghoa (non pribumi)
meskipun kontradiksi dengan ketentuan akta otentik. Kedua akta jual beli yang
tidak menyebutkan keturunan tionghoa (non pribumi) di dalam komparisi akta
jual beli, maka pejual membuat surat pernyataan kesanggupan hak milik yang di
peroleh wajib diturunkan status hak miliknya menjadi hak guna bangunan
meskipun mendegradasi kekuatan hukum akta tersebut sebagai akta otentik.
Saran penulis; Pertama, seharusnya peralihan hak atas tanah karena jual
beli yang tidak menyebutkan keturunan tionghoa (non pribumi) di dalam
komparisi akta jual beli dapat di laksanakan pendaftaran haknya di kantor
pertanahan kota Yogyakarta. Kedua, seharusnya sebelum dilaksanakan peralihan
hak atas tanah karena jual beli, maka hak atas tanah yang berupa Hak Milik
diturunkan statusnya menjadi Hak Guna Bangunan terlebih dahulu kemudian
dilakukan peralihan hak dengan akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat
akta tanah, sehingga tidak mendegradasi kekuatan akta tersebut sebagai akta
otentik.
Collections
- Master of Law [1446]