• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    IMPLIKASI AKTA JUAL BELI TANAH YANG TIDAK MENYEBUTKAN KETURUNAN TIONGHOA DALAM KOMPARISI (Studi Tentang Pendaftaran Tanah Di Yogyakarta)

    Thumbnail
    View/Open
    TESIS SUROSO, SH.pdf (7.394Mb)
    Date
    2018-09-28
    Author
    SUROSO, 16921031 SH
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini berjudul Implikasi Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Menyebutkan Keturunan Tionghoa Dalam Komparisi (Studi Tentang Pendaftaran Tanah Di Yogyakarta) dengan rumusan masalah yang akan di kaji oleh peneliti ialah tentang bagaimanakah formulasi akta otentik jual beli tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta bagi keturunan tionghoa. dan bagaimanakah implikasi komparisi akta otentik jual beli tanah yang tidak menyebutkan keturunan tionghoa. Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 membedakan kepemilikan hak atas tanah antara waga negara Indonesia pribumi dengan warga negara Indonesia non pribumi. Perbedaan ini menimbulkan kontradiksi di dalam komparisi akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah di kota Yogyakarta dengan ketentuan akta otentik pejabat pembuat akta tanah. Metode penelitian ini dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang artinya mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat. Pendekatan penelitian ini dengan cara penelitian di lapangan yaitu dengan menggunakan metode pendekatan sosiologis, karena dalam melaksanakan penelitian ini, peneliti mengadakan penelitian langsung di lapangan yaitu menggunakan data primer yang di dapat melalui interviu dan data sekunder yang di dapat melalui data primer yang sduah dioleh. Hasil penelitian ini ialah: Pertama, komparisi akta jual beli hak atas tanah di kota Yogyakarta wajib menyebutkan keturunan tionghoa (non pribumi) meskipun kontradiksi dengan ketentuan akta otentik. Kedua akta jual beli yang tidak menyebutkan keturunan tionghoa (non pribumi) di dalam komparisi akta jual beli, maka pejual membuat surat pernyataan kesanggupan hak milik yang di peroleh wajib diturunkan status hak miliknya menjadi hak guna bangunan meskipun mendegradasi kekuatan hukum akta tersebut sebagai akta otentik. Saran penulis; Pertama, seharusnya peralihan hak atas tanah karena jual beli yang tidak menyebutkan keturunan tionghoa (non pribumi) di dalam komparisi akta jual beli dapat di laksanakan pendaftaran haknya di kantor pertanahan kota Yogyakarta. Kedua, seharusnya sebelum dilaksanakan peralihan hak atas tanah karena jual beli, maka hak atas tanah yang berupa Hak Milik diturunkan statusnya menjadi Hak Guna Bangunan terlebih dahulu kemudian dilakukan peralihan hak dengan akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, sehingga tidak mendegradasi kekuatan akta tersebut sebagai akta otentik.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11602
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV