Show simple item record

dc.contributor.advisorAgus Pandoman, SH.,M.Kn
dc.contributor.authorSUROSO, 16921031 SH
dc.date.accessioned2018-11-14T01:31:01Z
dc.date.available2018-11-14T01:31:01Z
dc.date.issued2018-09-28
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11602
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul Implikasi Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Menyebutkan Keturunan Tionghoa Dalam Komparisi (Studi Tentang Pendaftaran Tanah Di Yogyakarta) dengan rumusan masalah yang akan di kaji oleh peneliti ialah tentang bagaimanakah formulasi akta otentik jual beli tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta bagi keturunan tionghoa. dan bagaimanakah implikasi komparisi akta otentik jual beli tanah yang tidak menyebutkan keturunan tionghoa. Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 membedakan kepemilikan hak atas tanah antara waga negara Indonesia pribumi dengan warga negara Indonesia non pribumi. Perbedaan ini menimbulkan kontradiksi di dalam komparisi akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah di kota Yogyakarta dengan ketentuan akta otentik pejabat pembuat akta tanah. Metode penelitian ini dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang artinya mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat. Pendekatan penelitian ini dengan cara penelitian di lapangan yaitu dengan menggunakan metode pendekatan sosiologis, karena dalam melaksanakan penelitian ini, peneliti mengadakan penelitian langsung di lapangan yaitu menggunakan data primer yang di dapat melalui interviu dan data sekunder yang di dapat melalui data primer yang sduah dioleh. Hasil penelitian ini ialah: Pertama, komparisi akta jual beli hak atas tanah di kota Yogyakarta wajib menyebutkan keturunan tionghoa (non pribumi) meskipun kontradiksi dengan ketentuan akta otentik. Kedua akta jual beli yang tidak menyebutkan keturunan tionghoa (non pribumi) di dalam komparisi akta jual beli, maka pejual membuat surat pernyataan kesanggupan hak milik yang di peroleh wajib diturunkan status hak miliknya menjadi hak guna bangunan meskipun mendegradasi kekuatan hukum akta tersebut sebagai akta otentik. Saran penulis; Pertama, seharusnya peralihan hak atas tanah karena jual beli yang tidak menyebutkan keturunan tionghoa (non pribumi) di dalam komparisi akta jual beli dapat di laksanakan pendaftaran haknya di kantor pertanahan kota Yogyakarta. Kedua, seharusnya sebelum dilaksanakan peralihan hak atas tanah karena jual beli, maka hak atas tanah yang berupa Hak Milik diturunkan statusnya menjadi Hak Guna Bangunan terlebih dahulu kemudian dilakukan peralihan hak dengan akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, sehingga tidak mendegradasi kekuatan akta tersebut sebagai akta otentik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPendaftaran Tanahen_US
dc.subjectAkta Jual Belien_US
dc.subjectTionghoaen_US
dc.titleIMPLIKASI AKTA JUAL BELI TANAH YANG TIDAK MENYEBUTKAN KETURUNAN TIONGHOA DALAM KOMPARISI (Studi Tentang Pendaftaran Tanah Di Yogyakarta)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record