PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI MEDIASI ( STUDI DI KANTOR PERTANAHAN WILAYAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)
Abstract
Penelitian hukum empiris ini bertujuan untuk memahami tentang
penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota
Yogyakarta, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dan Kantor Pertanahan
Kabupaten Bantul, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan mediasi pada
sengketa pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016
tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dan faktor penghambat dalam
menyelesaikan sengketa pertanahan melalui mediasi pada tiga Kantor Pertanahan
tersebut diatas.
Penelitian lapangan dilakukan untuk meneliti bahan hukum primer dan
sekunder. Untuk memperoleh data primer dilakukan wawancara dengan
responden dan narasumber. studi dukumenter dilakukan untuk memperoleh data
berupa dokumen dan arsip yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan
melalui mediasi pada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kantor Pertanahan
Kabupaten Sleman dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sebagian aturan
mengenai mediasi sudah diterapkan, namun ada sebagian lain yang belum sesuai
dengan aturan, yaitu: pertama, ketentuan Pasal 38 ayat (2) PMATR/KBPN
Nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan yang menyatakan
bahwa pelaksanaan mediasi paling lama 30 (tiga puluh) hari. Pada
pelaksanaannya mediasi lebih dari 30 (tiga puluh) hari. Kedua, Pasal 39 ayat (1)
PMATR/KBPN Nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan
yang mengatur tentang peserta mediasi terdiri dari: tim pengolah, pejabat
Kementerian, mediator, para pihak dan pakar atau ahli yang terkait. Dalam
pelaksanaannya peserta mediasi cukup terdiri dari mediator dan para pihak, pakar
atau ahli terkait dapat pula dihadirkan apabila diperlukan. faktor penghambat
dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi yaitu: pihak yang tidak
beriktikat baik memanfaatkan proses mediasi sebagai cara untuk mengulurulurkan
waktu, pura-pura lupa atau ketidak jujuran dalam menyelesaikan
sengketa, rendahnya tingkat partisipasi pihak yang bersengketa dalam
menyelesaikan sengketa tanah, kurangnya Sumber Daya Manusia di kantor
pertanahan, masih kurangnya tenaga mediator dan tidak ada sanksi yang tegas
dari pihak BPN apabila terjadi kesengajaan salah satu pihak yang bersengketa
menghambat proses mediasi, sehingga undangan pemanggilan mediasi hanya di
anggap sebelah mata.
Collections
- Master of Law [1445]