Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M. Hum
dc.contributor.authorBunga Desyana Pratami, 16921040
dc.date.accessioned2018-11-05T04:53:45Z
dc.date.available2018-11-05T04:53:45Z
dc.date.issued2018-10-30
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11500
dc.description.abstractPenelitian hukum empiris ini bertujuan untuk memahami tentang penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan mediasi pada sengketa pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dan faktor penghambat dalam menyelesaikan sengketa pertanahan melalui mediasi pada tiga Kantor Pertanahan tersebut diatas. Penelitian lapangan dilakukan untuk meneliti bahan hukum primer dan sekunder. Untuk memperoleh data primer dilakukan wawancara dengan responden dan narasumber. studi dukumenter dilakukan untuk memperoleh data berupa dokumen dan arsip yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi pada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sebagian aturan mengenai mediasi sudah diterapkan, namun ada sebagian lain yang belum sesuai dengan aturan, yaitu: pertama, ketentuan Pasal 38 ayat (2) PMATR/KBPN Nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan yang menyatakan bahwa pelaksanaan mediasi paling lama 30 (tiga puluh) hari. Pada pelaksanaannya mediasi lebih dari 30 (tiga puluh) hari. Kedua, Pasal 39 ayat (1) PMATR/KBPN Nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan yang mengatur tentang peserta mediasi terdiri dari: tim pengolah, pejabat Kementerian, mediator, para pihak dan pakar atau ahli yang terkait. Dalam pelaksanaannya peserta mediasi cukup terdiri dari mediator dan para pihak, pakar atau ahli terkait dapat pula dihadirkan apabila diperlukan. faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi yaitu: pihak yang tidak beriktikat baik memanfaatkan proses mediasi sebagai cara untuk mengulurulurkan waktu, pura-pura lupa atau ketidak jujuran dalam menyelesaikan sengketa, rendahnya tingkat partisipasi pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan sengketa tanah, kurangnya Sumber Daya Manusia di kantor pertanahan, masih kurangnya tenaga mediator dan tidak ada sanksi yang tegas dari pihak BPN apabila terjadi kesengajaan salah satu pihak yang bersengketa menghambat proses mediasi, sehingga undangan pemanggilan mediasi hanya di anggap sebelah mata.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenyelesaian sengketaen_US
dc.subjectpertanahanen_US
dc.subjectmediasien_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI MEDIASI ( STUDI DI KANTOR PERTANAHAN WILAYAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record