PEMBATALAN PRODUK HUKUM DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 TENTANG PENGUJIAN UU NO. 23 TAHUN 2014
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan Pemerintah Pusat dalam
pengawasan terhadap produk hukum daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 137/PUU-XIII/2015 Tentang Pengujian UU No.23 Tahun 2014, mengkaji
implikasi yuridis pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUUXIII/
2015 tehadap UU No.23 Tahun 2014, dan mengkaji tindak lanjut yang harus
dilakukan oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dan
pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus yaitu dengan cara
melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu penelitian ini
yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang
tetap. Hal yang menjadi kajian pokok di dalam pendekatan kasus adalah ratio
decidendi atau reasoning yaitu pertimbangan pengadilan atau alasan-alasan
hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya. Selanjutnya
pendekatan undang-undang digunakan untuk melihat pengaturan yang
bersangkut paut dengan penelitian mengenai: “Pembatalan Produk Hukum
Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015
Tentang Pengujian UU No.23 Tahun 2014. Pengumpulan data dilakukan dengan
cara studi dokumen/pustaka/literatur. Data yang telah dikumpulkan dari
penelitian kepustakaan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa Kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengawasan
terhadap produk hukum daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
137/PUU-XIII/2015 Tentang Pengujian UU No.23 Tahun 2014 terkait dengan
kewenangan pembatalan peraturan daerah kabupaten/kota tidak lagi bisa
dibatalkan Menteri Dalam Negeri atau gubernur. Pemerintah pusat tidak lagi
memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan peraturan daerah provinsi,
implikasi yuridis pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUUXIII/
2015 tehadap UU No.23 Tahun 2014 bahwa pembentukan Peraturan
Daerah kini disertai dengan fasilitasi dan evaluasi yang merupakan pedoman
dalam mencermati rancangan Peraturan Daerah dengan tujuan mencegah agar
produk hukum Peraturan Daerah ini agar tidak dibatalkan, dan tindak lanjut
yang harus dilakukan oleh pemerintah, Menteri Dalam Negeri masih tetap dapat
membatalkan peraturan gubernur serta gubernur masih dapat membatalkan
peraturan bupati/wali kota.
Collections
- Master of Law [1446]