Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni’matul Huda SH., M.Hum
dc.contributor.authorYetty Sri Wahyni, 15912054
dc.date.accessioned2018-10-08T01:33:48Z
dc.date.available2018-10-08T01:33:48Z
dc.date.issued2018-07-28
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11032
dc.description.abstractPenulisan ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengawasan terhadap produk hukum daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 Tentang Pengujian UU No.23 Tahun 2014, mengkaji implikasi yuridis pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUUXIII/ 2015 tehadap UU No.23 Tahun 2014, dan mengkaji tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus yaitu dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu penelitian ini yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap. Hal yang menjadi kajian pokok di dalam pendekatan kasus adalah ratio decidendi atau reasoning yaitu pertimbangan pengadilan atau alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya. Selanjutnya pendekatan undang-undang digunakan untuk melihat pengaturan yang bersangkut paut dengan penelitian mengenai: “Pembatalan Produk Hukum Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 Tentang Pengujian UU No.23 Tahun 2014. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen/pustaka/literatur. Data yang telah dikumpulkan dari penelitian kepustakaan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengawasan terhadap produk hukum daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 Tentang Pengujian UU No.23 Tahun 2014 terkait dengan kewenangan pembatalan peraturan daerah kabupaten/kota tidak lagi bisa dibatalkan Menteri Dalam Negeri atau gubernur. Pemerintah pusat tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan peraturan daerah provinsi, implikasi yuridis pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUUXIII/ 2015 tehadap UU No.23 Tahun 2014 bahwa pembentukan Peraturan Daerah kini disertai dengan fasilitasi dan evaluasi yang merupakan pedoman dalam mencermati rancangan Peraturan Daerah dengan tujuan mencegah agar produk hukum Peraturan Daerah ini agar tidak dibatalkan, dan tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah, Menteri Dalam Negeri masih tetap dapat membatalkan peraturan gubernur serta gubernur masih dapat membatalkan peraturan bupati/wali kota.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPembatalanen_US
dc.subjectProduk Hukum Daerahen_US
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.titlePEMBATALAN PRODUK HUKUM DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 TENTANG PENGUJIAN UU NO. 23 TAHUN 2014en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record