PENATAAN KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
Abstract
Berbicara masalah pemerintahan daerah, maka tidak akan lepas dari
adanya urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh daerah. Urusan
pemerintahan itu selanjutnya diwujudkan dalam pembentukan organisasi
perangkat daerah. Fungsi utama yang harus dijalankan saat ini oleh
pemerintah daerah adalah : fungsi pelayanan masyarakat, fungsi pembangunan
dan fungsi perlindungan. Pembentukan organisasi perangkat daerah ini
berkaitan dengan tuntutan perubahan dalam upaya mewujudkan tata
pemerintahan yang baik (Good Governance).
Organisasi perangkat daerah bersifat flexibel dan adaptif, Untuk itu
dibutuhkan struktur organisasi untuk mengatur hubungan bagian-bagian dari
komponen dan posisi dalam suatu organisasi. Dengan struktur organisasi yang
jelas, maka komponen dan posisi pendukung organisasi dapat diuraikan secara
jelas. Selain itu, struktur juga menggambarkan kegiatan koordinasi dan
kewenangan yang dimiliki oleh unit organisasi.
Organisasi perangkat daerah ini diharapkan dapat mengakomodasi
kebutuhan perubahan dalam masyarakat dan memungkinkan administrasi
publik menata kembali kehidupan masyarakat. Apalagi sampai saat ini
hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam prakteknya
sering menimbulkan upaya tarik menarik kepentingan (spanning of interest)
Terlebih lagi dalam Negara kesatuan, upaya pemerintah pusat untuk
memegang kendali atas berbagai urusan pemerintahan sangat jelas
Perubahan kelembagaan daerah semestinya tidak hanya ditumpukan
pada dimensi yuridis-formal, akan tetapi harus juga secara kuat
memperhatikan kebutuhan pemerintahan daerah. Hal ini karena tujuan
pembentukan organisasi pemerintahan tentu saja bukan sekedar untuk tertib
administrasi, namun juga merupakan instrumen yang akan bekerja Oleh
karena itu diperlukan administrasi yang baik, organisasi yang efisien, aparatur
yang memiliki kompetensi, serta budaya administrasi yang melayani dan
memberdayakan masyarakat.untuk memastikan misi dasar pemerintahan lokal
berlangsung. Organisasi pemerintah yang ramping akan menghasilkan
kualitas pelayanan masyarakat yang lebih berkualitas serta memudahkan bagi
penerima layanan. Kondisi ini menjadikan kelembagaan yang tidak berbelitbelit
serta prosedur pelayanan yang mudah dipahami oleh masyarakat serta
memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari reformasi administrasi publik pada era otonomi
daerah, saat ini berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Kabupaten Purworejo telah
melakukan reformasi birokrasi untuk memenuhi perkembangan kebutuhan
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan untuk mempermudah
aparat pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Collections
- Master of Law [1443]