Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Syaifudin, SH, M.Hum
dc.contributor.authorUlfah Nursekhah, 16912079
dc.date.accessioned2018-08-28T10:54:42Z
dc.date.available2018-08-28T10:54:42Z
dc.date.issued2018-08-18
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10014
dc.description.abstractBerbicara masalah pemerintahan daerah, maka tidak akan lepas dari adanya urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh daerah. Urusan pemerintahan itu selanjutnya diwujudkan dalam pembentukan organisasi perangkat daerah. Fungsi utama yang harus dijalankan saat ini oleh pemerintah daerah adalah : fungsi pelayanan masyarakat, fungsi pembangunan dan fungsi perlindungan. Pembentukan organisasi perangkat daerah ini berkaitan dengan tuntutan perubahan dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik (Good Governance). Organisasi perangkat daerah bersifat flexibel dan adaptif, Untuk itu dibutuhkan struktur organisasi untuk mengatur hubungan bagian-bagian dari komponen dan posisi dalam suatu organisasi. Dengan struktur organisasi yang jelas, maka komponen dan posisi pendukung organisasi dapat diuraikan secara jelas. Selain itu, struktur juga menggambarkan kegiatan koordinasi dan kewenangan yang dimiliki oleh unit organisasi. Organisasi perangkat daerah ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan perubahan dalam masyarakat dan memungkinkan administrasi publik menata kembali kehidupan masyarakat. Apalagi sampai saat ini hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam prakteknya sering menimbulkan upaya tarik menarik kepentingan (spanning of interest) Terlebih lagi dalam Negara kesatuan, upaya pemerintah pusat untuk memegang kendali atas berbagai urusan pemerintahan sangat jelas Perubahan kelembagaan daerah semestinya tidak hanya ditumpukan pada dimensi yuridis-formal, akan tetapi harus juga secara kuat memperhatikan kebutuhan pemerintahan daerah. Hal ini karena tujuan pembentukan organisasi pemerintahan tentu saja bukan sekedar untuk tertib administrasi, namun juga merupakan instrumen yang akan bekerja Oleh karena itu diperlukan administrasi yang baik, organisasi yang efisien, aparatur yang memiliki kompetensi, serta budaya administrasi yang melayani dan memberdayakan masyarakat.untuk memastikan misi dasar pemerintahan lokal berlangsung. Organisasi pemerintah yang ramping akan menghasilkan kualitas pelayanan masyarakat yang lebih berkualitas serta memudahkan bagi penerima layanan. Kondisi ini menjadikan kelembagaan yang tidak berbelitbelit serta prosedur pelayanan yang mudah dipahami oleh masyarakat serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Sebagai bagian dari reformasi administrasi publik pada era otonomi daerah, saat ini berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Kabupaten Purworejo telah melakukan reformasi birokrasi untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan untuk mempermudah aparat pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePENATAAN KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record