Perlindungan Hukum Kreditor dan Debitor dengan Adanya Pelayanan Hak Tanggungan yang Terintegrasi Secara Elektronik
Abstract
Pemberian hak tanggungan itu sendiri baru mengikat pihak ketiga,
manakala pemberian hak tanggungan tersebut sudah didaftarkan dan
diumumkan, saat pendaftaran dan pengumuman itulah merupakan saat
berlakunya hak tanggungan sebagai hak kebendaan. Artinya proses
pendaftaran hak tanggungan ini merupakan hal yang sangat utama dalam
menentukan nasib pihak ketiga yaitu kreditor. Oleh karena itu hambatan
pada pendaftaran hak tanggungan atau HT el ini dapat terjadi gangguan
yang mempertanyakan perlindungan hukum bagi kreditor maupun debitor.
Permasalahan pertama bagaimana Perlindungan hukum kreditor dan
debitor dengan adanya pelayanan hak tanggungan yang terintegrasi secara
elektroni dan kedua bagaimana antisipasi atau pengamanan dalam sistem
pelayanan hak tanggungan yang terintegrasi secara elektronik. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konsep. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi
pustaka. Hasil penelitian menunjukan pertama Pasal 26 Permen ATR/BPN
Nomor 5 Tahun 2020 yaitu kreditor yang telah melakukan pembayaran
biaya PNBP, maka kreditor dapat mengajukan permohonan kembali dan
biaya yang telah dibayarkan sebelumnya dapat digunakan untuk
penggantian biaya Pelayanan HT el dengan ketentuan subjek dan objek
pendaftarannya sama kedua adanya Pembentukan C SIRT (Computer
Security Incident Response Team), Keamanan Data Terenkripsi yaitu
sistem HT el dirancang agar lebih aman dan mutakhir dan Protokol
Pemeliharaan (Meintenance) jika terjadi down pada server atau gangguan
koneksi jaringan, Tim Pusdatin. Saran dari penulis adalah Kementerian
ATR/BPN diharapkan meningkatkan lagi pelayanan dalam bidang
elektronik seperti pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan secara
elektronik sehingga pelakyanan dapat terwujud dengan baik, efisien dan
efektif.
Collections
- Master of Public Notary [174]
