Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas Pembatalan Akta Hibah oleh Pengadilan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 172/Pdt.G.Plw/2014/PN BPP)
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewajiban mutlak untuk
menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan akta otentik guna menjamin
kepastian hukum, namun dalam praktiknya pengadilan kerap membatalkan akta
hibah akibat kelalaian prosedur verifikasi, sebagaimana tercermin dalam Putusan
Pengadilan Negeri Nomor 172/Pdt.G.Plw/2014/PN.Bpp di mana akta diterbitkan
setelah pemberi hibah meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
bentuk pertanggungjawaban hukum PPAT atas pembuatan akta hibah yang
dibatalkan oleh pengadilan, sekaligus merumuskan perlindungan hukum yang
proporsional bagi ahli waris atas terbitnya akta cacat hukum tersebut. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-
undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer dan
sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara
yuridis-kualitatif menggunakan kerangka teori perlindungan hukum dan tanggung
jawab berbasis kesalahan (liability based on fault). Hasil penelitian menunjukkan
bahwa kegagalan PPAT dalam menjalankan fungsi konstatir untuk memverifikasi
kehadiran fisik dan kecakapan hukum pemberi hibah merupakan kelalaian
profesional yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pembatalan akta hibah tidak
menghapus kesalahan PPAT, melainkan melahirkan konsekuensi hukum yang
menuntut pemulihan kerugian. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa
PPAT memikul pertanggungjawaban yang bersifat kumulatif, meliputi sanksi
administratif, etik profesi, serta perdata berupa pembayaran ganti kerugian,
sementara perlindungan hukum bagi ahli waris diwujudkan secara represif melalui
putusan hakim yang menyatakan akta tersebut batal demi hukum, sehingga status
objek sengketa dikembalikan menjadi harta warisan demi tegaknya kepastian dan
keadilan hukum.
Collections
- Master of Public Notary [174]
