Implikasi Hukum bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR oleh Partai Politik Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)
Abstract
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dipilih langsung oleh rakyat melalui partai politik pengusung, namun belakangan
ini muncul fenomena penonaktifan anggota DPR oleh partai politik sebagai langkah
pendisiplinan. Secara hukum positif, istilah "nonaktif" tidak dikenal secara resmi
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 selain mekanisme
Pemberhentian Antarwaktu (PAW), sehingga praktik ini memunculkan ambiguitas
dan ketidakpastian hukum. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) ini
bertujuan untuk mengkaji justifikasi yuridis penonaktifan tersebut serta implikasi
hukumnya terhadap status dan hak anggota dewan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa sanksi "nonaktif" oleh pimpinan partai politik adalah cacat hukum dan tidak
memiliki justifikasi yuridis dalam UU MD3, melainkan sekadar sanksi indisipliner
internal partai. Tindakan tersebut tidak secara otomatis mencabut atau
menggugurkan status keanggotaan seseorang di DPR. Implikasi hukumnya,
anggota dewan yang bersangkutan tetap berstatus sah dan berhak atas pemenuhan
hak-haknya sebagai pejabat negara hingga prosedur resmi Pemberhentian
Antarwaktu (PAW) sepenuhnya selesai dan ditetapkan oleh Presiden. Dapat
disimpulkan bahwa praktik penonaktifan sepihak dan instan oleh partai politik
merupakan tindakan di luar jalur hukum konstitusional yang mencederai prinsip
negara hukum, kedaulatan rakyat, serta nilai demokrasi perwakilan.
Collections
- Master of Law [1613]
