Show simple item record

dc.contributor.authorPrasetiyo, Catur
dc.date.accessioned2026-09-01T07:23:57Z
dc.date.available2026-09-01T07:23:57Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66587
dc.description.abstractDalam sistem ketatanegaraan Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipilih langsung oleh rakyat melalui partai politik pengusung, namun belakangan ini muncul fenomena penonaktifan anggota DPR oleh partai politik sebagai langkah pendisiplinan. Secara hukum positif, istilah "nonaktif" tidak dikenal secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 selain mekanisme Pemberhentian Antarwaktu (PAW), sehingga praktik ini memunculkan ambiguitas dan ketidakpastian hukum. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) ini bertujuan untuk mengkaji justifikasi yuridis penonaktifan tersebut serta implikasi hukumnya terhadap status dan hak anggota dewan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi "nonaktif" oleh pimpinan partai politik adalah cacat hukum dan tidak memiliki justifikasi yuridis dalam UU MD3, melainkan sekadar sanksi indisipliner internal partai. Tindakan tersebut tidak secara otomatis mencabut atau menggugurkan status keanggotaan seseorang di DPR. Implikasi hukumnya, anggota dewan yang bersangkutan tetap berstatus sah dan berhak atas pemenuhan hak-haknya sebagai pejabat negara hingga prosedur resmi Pemberhentian Antarwaktu (PAW) sepenuhnya selesai dan ditetapkan oleh Presiden. Dapat disimpulkan bahwa praktik penonaktifan sepihak dan instan oleh partai politik merupakan tindakan di luar jalur hukum konstitusional yang mencederai prinsip negara hukum, kedaulatan rakyat, serta nilai demokrasi perwakilan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenonaktifan Anggota DPR, Partai Politik, UU MD3, Pemberhentian Antarwaktu (PAW), Kedaulatan Rakyaten_US
dc.titleImplikasi Hukum bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR oleh Partai Politik Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM24912010


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record