Analisis Yuridis Terhadap Mekanisme Perubahan Akta Notaris Berdasarkan Uujn
Abstract
Penelitian ini akan menjawab persoalan mekanisme dan tanggungjawab Notaris
yang melakukan perubahan dalam akta Notaris. Mengingat bahwa Notaris tidak
boleh melakukan perubahan pada akta sesuka hati Notaris itu sendiri, akan tetapi
perlu memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang dalam
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, jika hal itu dilakukan oleh Notaris,
maka akta yang dibuatnya hanya akan mempunyai kekuatan akta dibawah tangan,
dan apabila ada pihak yang dirugikan bisa saja Notaris dimintai ganti rugi kepada
para pihak. Sehingga penelitian ini mengkaji bagaimana Mekanisme Perubahan
Akata Notaris Menurut Pasal 48-51 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014
Tentang Jabatan Notaris dan untuk Mengetahui bagaimana pertanggungjawaban
Notaris yang melakukan perubahan Akta Otentik tanpa dihadiri para pihak. Objek
dalam penelitian ini adalah ketentuan perubahan akta notaris menurut UUJN dan
Penelitian ini dikaji melalui pendekatan undang-undang (statute approach), yang
akhirnya penelitian ini menghasilkan analisis bahwasannya Ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 UUJN-P secara tegas melarang
melakukan perubahan pada isi akta. Namun akta Notaris dapat dilakukan oleh
perubahan pada isi akta dengan syarat telah mendapat persetujuan dari para pihak
dan diberi paraf atau diberi tanda pengesahan yang lain, dari penghadap, saksi, dan
Notaris. . Akibat hukum terhadap Notaris yang melakukan perubahan isi akta secara
sepihak tentunya membawa konsekuensi kepada Notaris yang bersangkutan, dan
dapat diberikan sanksi Administratif, sanksi perdata, dan juga dapat diberikan
sanksi pidana.
Collections
- Master of Public Notary [160]