Urgensi Pencantuman Klausula Proteksi Diri Dalam Akta Notaris Di Kabupaten Sleman
Abstract
Klausula proteksi diri seringkali termuat dalam Akta Notaris dengan
tujuan melindungi Notaris dari permasalahan terkait akta yang dibuatnya
dikemudian hari. Pencantuman klausula proteksi diri senyatanya bukan suatu
kewajiban untuk termuat dalam sebuah Akta Notaris karena belum diatur
secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis dan mengkaji urgensi
pencantuman klausula proteksi diri dalam akta Notaris; dan alasan adanya
pencantumkan klausula proteksi diri dalam akta Notaris. Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum empiris. Subjek penelitian Notaris yang
berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Data penelitian dengan data primer
berupa wawancara dengan narasumber dan data sekunder yang diperoleh dari
studi kepustakaan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis
sosiologis. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, Urgensi pencantuman
klausula proteksi diri bagi Notaris adalah tidak ada. Klausula ini tidak
memiliki kekuatan hukum, karena belum diatur secara tegas oleh peraturan
perundang-undangan dan hanya merupakan kebiasaan Notaris. Notaris yang
melakukan perbuatan melanggar hukum dalam membuat akta tidak akan
terbebas dari pertanggungjawaban hukum, meskipun mencantumkan
klausula proteksi diri. Kedua, alasan adanya pencantuman klausula proteksi
diri dalam akta Notaris adalah Notaris sering terlibat dalam kasus hukum
yang berkaitan dengan akta para pihak. Sehingga Notaris membuat
perlindungan tambahan agar terbebas dari pertanggungjawaban hukum
dikarenakan penyidik memiliki perspektif yang berbeda mengenai akta yang
dibuat para pihak. Saran dalam penelitian ini adalah Notaris dalam membuat akta
seharusnya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, ketertiban umum dan kesusilaan, selain itu Aparat
penegak hukum harus memahami ilmu kenotariatan agar tidak ada persepsi
yang berbeda sehingga tidak terjadi kriminalisasi serta Notaris harus mencari
keterangan para penghadap yang sebenarnya sesuai dengan kebenaran
materiil.
Collections
- Master of Public Notary [160]