Eksistensi Stabilization Clause dalam Kontrak Karya Sehubungan dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Abstract
Salah satu tujuan utama dari keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu untuk mencapai tujuan tersebut,
maka segala sumber daya yang ada di Indonesia harus diupayakan, mengingat Indonesia adalah
Negara yang begitu kaya akan sumber daya alam dan energinya. Sumber daya alam yang
dimaksud adalah segala macam kekayaan yang terkandung di dalam bumi yang dapat
digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Prinsipnya Negara diberi tugas untuk
mengatur dan menguasakan sumber daya alam yang wajib ditaati oleh seluruh rakyat
Indonesia, juga sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Apabila hal ini merupakan
kewajiban Negara, maka pada sisi lain merupakan hak rakyat Indonesia untuk mendapatkan
kemakmuran melalui pemanfaatan sumber daya alam. Kewajiban ini merupakan amanat
konstitusi, dan sebagai perwujudan tanggung jawab sosial dari Negara sebagai konsekuensi
dari hak penguasaan tersebut. Dalam hal tersebut EKSISTENSI STABILIZATION CLAUSE
DALAM KONTRAK KARYA perlu diperhatikan dengan sehubungan BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009. Dengan tujuan untuk mengkaji bagaiamana
kegunaan stabilization clause dalam perkembangan kontrak karya yang ada di Indonesia dan
Untuk menganalisis apakah stabilization clause dapat menyelesaikan permasalahan kontrak
karya yang ada di Indonesia. Pada dasarnya kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh
subyek hukum dapat didasarkan atas hubungan Hukum yaitu Perjanjian. Perjanjian merupakan
pernyataan yang dibuat oleh seseorang kepada orang lain yang menyatakan suatu keadaan
tertentu atau yang terjadi, atau akan melakukan suatu perbuatan tertentu. Orang atau badan
hukum terikat pada janjinya sendiri, yakni janji yang diberikan kepada pihak lain dalam
perjanjian. Janji itu mengikat dan janji itu menimbulkan utang yang harus dipenuhi. Menurut
Sudikno Mertokusumo, ajaran yang memandang bahwa kontrak atau perjanjian sebagai
perbuatan hukum yang berisi dua (een tweezijdige overeenkomst) yang didasarkan kata sepakat
untuk menimbulkan hukum. Menurut teori klasik, yang dimaksud dengan satu perbuatan
hukum yang meliputi penawaran (offer atau aanbod) dari pihak yang satu dan penerimaan
(acceptance atau aanvaarding) dari pihak lain. Berdasarkan analisis yang dilakukan bahwa
Kontrak Karya, sebagaimana termaktub pada Pasal 1 huruf a Keputusan Direktur Jendral
Pertambangan Umum Nomor 150.K/20.01/DDJP/1998 tentang Tatacara, Persyaratan dan
Pemrosesan permohonan Kontrak Karya, adalah kontrak antara Pemerintah Republik
Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melaksanakan usaha
pertambangan bahan galian, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radio aktif
dan batubara. Serta sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Minerba, maka PT. Newmoont Indonesia harus mengubah sistem Kontrak Karya
menjadi sistem Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pada pasal 103, PT. Newmoont
Indonesia juga berkewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan
di dalam negeri, selambat-lambatnya lima tahun. Selain itu, poin negosiasi yang telah
disepakati oleh pemerintah dan PT. Freepoot Indonesia adalah dalam hal wilayah operasi,
peningkatan local content, divestasi, dan pembangunan smelter.
Kata Kunci : Klausa Stabilitas, Perjanjian
Collections
- Master of Law [1447]