Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ridwan Kahirandy, S.H., M.Hum.
dc.contributor.author15912044 Pamungkas Hudawanto1
dc.date.accessioned2021-07-23T09:37:20Z
dc.date.available2021-07-23T09:37:20Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/30765
dc.description.abstractSalah satu tujuan utama dari keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu untuk mencapai tujuan tersebut, maka segala sumber daya yang ada di Indonesia harus diupayakan, mengingat Indonesia adalah Negara yang begitu kaya akan sumber daya alam dan energinya. Sumber daya alam yang dimaksud adalah segala macam kekayaan yang terkandung di dalam bumi yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Prinsipnya Negara diberi tugas untuk mengatur dan menguasakan sumber daya alam yang wajib ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia, juga sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Apabila hal ini merupakan kewajiban Negara, maka pada sisi lain merupakan hak rakyat Indonesia untuk mendapatkan kemakmuran melalui pemanfaatan sumber daya alam. Kewajiban ini merupakan amanat konstitusi, dan sebagai perwujudan tanggung jawab sosial dari Negara sebagai konsekuensi dari hak penguasaan tersebut. Dalam hal tersebut EKSISTENSI STABILIZATION CLAUSE DALAM KONTRAK KARYA perlu diperhatikan dengan sehubungan BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009. Dengan tujuan untuk mengkaji bagaiamana kegunaan stabilization clause dalam perkembangan kontrak karya yang ada di Indonesia dan Untuk menganalisis apakah stabilization clause dapat menyelesaikan permasalahan kontrak karya yang ada di Indonesia. Pada dasarnya kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh subyek hukum dapat didasarkan atas hubungan Hukum yaitu Perjanjian. Perjanjian merupakan pernyataan yang dibuat oleh seseorang kepada orang lain yang menyatakan suatu keadaan tertentu atau yang terjadi, atau akan melakukan suatu perbuatan tertentu. Orang atau badan hukum terikat pada janjinya sendiri, yakni janji yang diberikan kepada pihak lain dalam perjanjian. Janji itu mengikat dan janji itu menimbulkan utang yang harus dipenuhi. Menurut Sudikno Mertokusumo, ajaran yang memandang bahwa kontrak atau perjanjian sebagai perbuatan hukum yang berisi dua (een tweezijdige overeenkomst) yang didasarkan kata sepakat untuk menimbulkan hukum. Menurut teori klasik, yang dimaksud dengan satu perbuatan hukum yang meliputi penawaran (offer atau aanbod) dari pihak yang satu dan penerimaan (acceptance atau aanvaarding) dari pihak lain. Berdasarkan analisis yang dilakukan bahwa Kontrak Karya, sebagaimana termaktub pada Pasal 1 huruf a Keputusan Direktur Jendral Pertambangan Umum Nomor 150.K/20.01/DDJP/1998 tentang Tatacara, Persyaratan dan Pemrosesan permohonan Kontrak Karya, adalah kontrak antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radio aktif dan batubara. Serta sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, maka PT. Newmoont Indonesia harus mengubah sistem Kontrak Karya menjadi sistem Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pada pasal 103, PT. Newmoont Indonesia juga berkewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri, selambat-lambatnya lima tahun. Selain itu, poin negosiasi yang telah disepakati oleh pemerintah dan PT. Freepoot Indonesia adalah dalam hal wilayah operasi, peningkatan local content, divestasi, dan pembangunan smelter. Kata Kunci : Klausa Stabilitas, Perjanjianen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKlausa Stabilitasen_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.titleEksistensi Stabilization Clause dalam Kontrak Karya Sehubungan dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009en_US
dc.Identifier.NIM15912044


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record