Pembuktian terhadap Perjanjian Antara Pelaku Usaha dan Pesaingnya
Abstract
Fokus masalah penelitian ini adalah pembuktian yang dilakukan oleh Majelis KPPU. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang penafsiran yang dilakukan oleh Majelis KPPU dalam melakukan pembuktian terhadap perjanjian antara pelaku usaha dan pesaingnya dalam putusan KPPU NO. 02/KPPU-I/2002 tentang Day Old Chick.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer yang diperoleh kemudian dikaji dengan menitikberatkan pada segi-segi yuridis untuk dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif agar dapat menghasilkan deskripsi untuk mengambil kesimpulan maupun rekomendasi tentang penafsiran yang dilakukan oleh Majelis KPPU dalam melakukan pembuktian terhadap perjanjian antara pelaku usaha dan pesaingnya dalam Putusan KPPU No. 02/KPPU- I/2002 tentang Day Old Chick. dan berdasarkan data sekunder. Analisis ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penafsiran yang dilakukan oleh Majelis KPPU dalam melakukan pembuktian terhadap perjanjian antara pelaku usaha dan pesaingnya dalam putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2002 tentang Day Old Chick.
Hasil dari penelitian menunjukkan dalam melakukan pembuktian, terdapat inkonsistensi yang dilakukan oleh Majelis KPPU pada pertimbangan yang diambil yang pada awalnya menyatakan bahwa telah terbukti adanya perjanjian antara para pelaku usaha, namun kemudian hal tersebut dinyatakan tidak terbukti karena dianggap bersifat insidentil.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah terhadap inkonsistensi yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam mengambil putusan mengakibatkan munculnya perspektif atau pandangan yang negatif terhadap netralitas atau integritas dari lembaga KPPU sendiri dalam menangani perkara persaingan usaha. Hal seperti ini seharusnya menjadi pembelajaran berharga, yang tidak akan terulang pada penanganan perkara lainnya.
Kata Kunci: pembuktian, perjanjian, pelaku usaha, pesaing
Collections
- Master of Law [1447]