Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Siti Anisah
dc.contributor.author12912062 Johan Satya Adhyaksa
dc.date.accessioned2021-07-14T05:24:09Z
dc.date.available2021-07-14T05:24:09Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/30482
dc.description.abstractFokus masalah penelitian ini adalah pembuktian yang dilakukan oleh Majelis KPPU. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang penafsiran yang dilakukan oleh Majelis KPPU dalam melakukan pembuktian terhadap perjanjian antara pelaku usaha dan pesaingnya dalam putusan KPPU NO. 02/KPPU-I/2002 tentang Day Old Chick. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer yang diperoleh kemudian dikaji dengan menitikberatkan pada segi-segi yuridis untuk dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif agar dapat menghasilkan deskripsi untuk mengambil kesimpulan maupun rekomendasi tentang penafsiran yang dilakukan oleh Majelis KPPU dalam melakukan pembuktian terhadap perjanjian antara pelaku usaha dan pesaingnya dalam Putusan KPPU No. 02/KPPU- I/2002 tentang Day Old Chick. dan berdasarkan data sekunder. Analisis ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penafsiran yang dilakukan oleh Majelis KPPU dalam melakukan pembuktian terhadap perjanjian antara pelaku usaha dan pesaingnya dalam putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2002 tentang Day Old Chick. Hasil dari penelitian menunjukkan dalam melakukan pembuktian, terdapat inkonsistensi yang dilakukan oleh Majelis KPPU pada pertimbangan yang diambil yang pada awalnya menyatakan bahwa telah terbukti adanya perjanjian antara para pelaku usaha, namun kemudian hal tersebut dinyatakan tidak terbukti karena dianggap bersifat insidentil. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terhadap inkonsistensi yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam mengambil putusan mengakibatkan munculnya perspektif atau pandangan yang negatif terhadap netralitas atau integritas dari lembaga KPPU sendiri dalam menangani perkara persaingan usaha. Hal seperti ini seharusnya menjadi pembelajaran berharga, yang tidak akan terulang pada penanganan perkara lainnya. Kata Kunci: pembuktian, perjanjian, pelaku usaha, pesaingen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpembuktianen_US
dc.subjectperjanjianen_US
dc.subjectpelaku usaha, pesaingen_US
dc.titlePembuktian terhadap Perjanjian Antara Pelaku Usaha dan Pesaingnyaen_US
dc.Identifier.NIM12912062


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record