Pertanggung Jawaban Notaris Yang Werda Atas Akta Yang Pernah Di Buatnya Dalam Masa Jabatannya
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang pertanggung jawaban notaris yang wreda
atas akta yang pernah dibuatnya dalam masa jabatannya, baik secara administrasi,
perdata maupun pidana serta macam-macam sanksi-sanksi berupa sanksi
administratif, perdata, pidana dan perlindungan hukum terhadap notaris yang telah
wreda sehubungan dengan akta yang dibuatnya sebelum wreda.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif dengan metode pendekatan yuridis normatif yang didukung
dengan analisis data kualitatif.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban
Notaris terhadap Akta yang dibuat setelah Notaris Wreda. Bagaimana
perlindungan hukum terhadap Notaris yang werda dalam hubungannya dengan
akta yang dibuatnya dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak jika
terjadi sengketa atas akta yang dibuat oleh Notaris yang sudah wreda berdasarkan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa tanggung jawab Notaris terhadap
Akta yang dibuatnya pada prinsipnya selama Notaris menjabat maupun sudah
wreda, apabila terjadi masalah maka Notaris akan bertanggung jawab secara
pidana, perdata, dan administrasi. Perlindungan hukum terhadap Notaris yang
telah wreda apabila terjadi masalah dengan akta yang dibuat meliputi
perlindungan hukum pidana yang mengacu Pasal 78 ayat 1 angka 3 KUHP serta
dalam menjalankan jabatannya Notaris harus memenuhi kewajibannya
sebagaimana tertuang dalam pasal 16 ayat (1) UUJN. Apabila dalam pembuatan
akta sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena setiap pembuatan akta
telah memenuhi unsur kejelasan, unsur kebenaran, unsur kelengkapan dan unsur
keabsahan, maka akan menjadikan para pihak (klien) terlindungi. Pemenuhan
unsur-unsur tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum preventif pada para
pihak.
Collections
- Master of Law [1464]