Show simple item record

dc.contributor.advisorMulyoto
dc.contributor.authorNala Aprilia D
dc.date.accessioned2021-04-14T02:28:23Z
dc.date.available2021-04-14T02:28:23Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/28106
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji tentang pertanggung jawaban notaris yang wreda atas akta yang pernah dibuatnya dalam masa jabatannya, baik secara administrasi, perdata maupun pidana serta macam-macam sanksi-sanksi berupa sanksi administratif, perdata, pidana dan perlindungan hukum terhadap notaris yang telah wreda sehubungan dengan akta yang dibuatnya sebelum wreda. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan analisis data kualitatif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta yang dibuat setelah Notaris Wreda. Bagaimana perlindungan hukum terhadap Notaris yang werda dalam hubungannya dengan akta yang dibuatnya dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak jika terjadi sengketa atas akta yang dibuat oleh Notaris yang sudah wreda berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa tanggung jawab Notaris terhadap Akta yang dibuatnya pada prinsipnya selama Notaris menjabat maupun sudah wreda, apabila terjadi masalah maka Notaris akan bertanggung jawab secara pidana, perdata, dan administrasi. Perlindungan hukum terhadap Notaris yang telah wreda apabila terjadi masalah dengan akta yang dibuat meliputi perlindungan hukum pidana yang mengacu Pasal 78 ayat 1 angka 3 KUHP serta dalam menjalankan jabatannya Notaris harus memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam pasal 16 ayat (1) UUJN. Apabila dalam pembuatan akta sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena setiap pembuatan akta telah memenuhi unsur kejelasan, unsur kebenaran, unsur kelengkapan dan unsur keabsahan, maka akan menjadikan para pihak (klien) terlindungi. Pemenuhan unsur-unsur tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum preventif pada para pihak.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertanggung-jawabanen_US
dc.subjectNotaris Werdaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titlePertanggung Jawaban Notaris Yang Werda Atas Akta Yang Pernah Di Buatnya Dalam Masa Jabatannyaen_US
dc.Identifier.NIM18921030


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record