PELEPASAN HAK ATAS TANAH ADAT MENJADI HAK MILIK PERORANGAN PADA SUKU MOI DI KABUPATEN SORONG PROVINSI PAPUA BARAT
Abstract
Penelitian ini mengenai pelepasan hak atas tanah adat menjadi hak milik perorangan pada suku Moi di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Pendaftaran tanah seharusnya dilakukan sesuai peraturan undang-undang, akan tetapi masih kuatnya sistem kesukuan di wilayah Kabupaten Sorong yang sebagian besar didiami oleh masyarakat suku Moi, membuat sistem pendaftaran tanah di wilayah ini memiliki karakteristik tersendiri. Seiring dengan laju modernisasi membuat adanya beberapa pergeseran nilai dalam tata hukum adat yang biasa dilakukan.
Permasalahan yang ingin dijawab adalah pertama, bagaimanakah proses pelepasan hak atas tanah adat menjadi hak milik peroraga pada suku Moi di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat; kedua, bagaimana peran jabatan notaris dalam pelepasan hak atas tanah adat menjadi hak milik perorangan; dan ketiga, bagaimana penyelesaian konflik dalam proses pendaftaran hak atas tanah adat menjadi hak milik perorangan pada suku Moi di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan perudangan-undangan yang akan mengkaji aspek yuridis sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, serta melalui pedekatan sosiologis yang akan mengakaji aspek-aspek yang ditemukan berdasarkan kenyataan yang terjadi di lapangan sesuai dengan sistem budaya masyarakat adat.
Hasil dari penelitian ini adalah: pertama, kebijakan pelaksanaan pendaftaran tanah yang dilakukan di wilayah Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat tidak dapat terlepas dari eksistensi, dan peran Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi yang merupakan perwakilan dari masyarakat adat suku Moi yang ada di wilayah Kabupaten Sorong; kedua, seiring dengan perkembangan perekonomian peran jabatan notaris mulai tampak dalam proses pelepasan hak atas tanah adat, melalui akta-akta yang dibuatnya terkait hak atas tanah adat; ketiga, Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong memiliki peran yang cukup penting dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pertanahan terkait dengan pendaftaran hak atas tanah adat pada suku Moi di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
Collections
- Master of Law [1448]