dc.description.abstract | Penelitian disertasi ini dilandasi oleh adanya tantangan saat ini dalam
melakukan penataan ruang DIY karena kota Yogyakarta sebagai intinya merupakan
sebuah kota pusaka budaya. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kebijakankebijakan
yang diambil oleh Pemerinthh DIY, namun juga perlu mempertimbangkan
Kota Yogyakata dalam peradabannya di masa lampau. Tujuan dari penelitian ini
adalah pertama, untuk mengetahui makna budaya hukum penataan ruang berbasis
budaya kraton Yogyakarta. Kedua, untuk mengetahui dan menjelaskan sinkronisasi
peraturan perundang-undangan di bidang hukum penataan ruang dalam mewujudkan
filosofi Hamemayu Hayuning Bawana. Ketiga, untuk menjelaskan bagaimana
mewujudkan hukum penataan ruang di DIY berbasis budaya Kraton Yogyakarta ke
depan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan
pendekatan filosofis, historis dan kebudayaan
Manfaat penelitian adalah pertama, manfaat teoritis bagi ilmu pengetahuan
diharapkan dapat memberikan masukan bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya
budaya hukum penataan ruang yang berbasis budaya Kraton Yogyakarta. Kedua,
manfaat praktis diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi Pemerintah
Daeran Istimewa Yogyakarta dalam menetapkan berbagai peraturan di bidang hukum
penataan ruang dan berbagai kebijakan di bidang pembangunan berbasis budaya
kraton, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum akan tersedianya ruang
secara adil dan merata bagi segala lapisan masyarakat untuk masa kini maupun masa
yang akan datang.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpukan bahwa makna budaya hukum
penataan ruang berbasis budaya Kraton Yogyakarta tercantum dalam UU Nomor 13
Tahun 2012 secara eksplisit disebutkan budaya dan tata ruang adalah penciri
keistimewaan Yogyakarta. Untuk itu perlu dilakukan sinkronisasi peraturan
perundang-undangan di bidang hukum penataan ruang dalam mewujudkan filosofi
Hamemayu Hayuning Bawana. Hal ini untuk mewujudkan hukum penataan ruang di
DIY yang berbasis budaya Kraton Yogyakarta dengan memperkuat penetapan
kawasan strategis Kraton Kasultanan Yogyakarta dan kawasan strategis Kadipaten
Pakualaman, sehingga dapat mendukung pada ketaatan historis dan konsistensi dalam
tata ruang yang mengandung berbagai filosofi yaitu mengembalikan, menguatkan,
dan mengarahkan ketaatan historis pada sumbu filosofis Panggung Krapyak-Kraton-
Tugu. | en_US |