dc.description.abstract | Disertasi ini dilatarbelakangi kewenangan daerah yang cukup besar untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri di era oto~lomid aerah dalam bingkai negara hukum,
termasuk membuat peraturan daerah dala~n rangka pembangunan di daerah. Kondisi riil
di daerah banyak menghasilkan peraturan yang menghambat pelaksanaan hak
konstitusional perempuan. Bertujuan menemukan kerangka hukum yang memberikan
landasan bagi terpenuhiilya hak konstitusional perempuan melalui pembentukan
peraturan daerah dengan :a). Mengidentifikasi dan melakukan analisa terhadap konsep
hak konsitusional perempuan sebelum dan sesudah perubahan UUD RI 1945; b).
Mengidentifikasi dan melakul<an analisa terhadap perda-perda apakah sudah
mengimplementasikan konsep Iiak konstitusional perelnpuan, dan ;c). mencari konsep
yang ideal tentang pembentukan pel-atill-an daerah yang dapat me~iienuhi konsep liak
konstitusional perempuan. Disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif, penelitian
tentang konsep hak konstitusional perempuan dan implementasinya dalam peraturan
perundang-undangan. Menggunakan metode analisis dogmatis, filosofis dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual-, sejarah , perbandingan dan
pendekatan hukum ferninis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Pengaturan konsep
hak konstitusional perempuan setelah perubahan UUD 1945 jauh lebih lengkap dan lebih
luas. dua konsep hak konstitusional perempuan yang ada di dalam UUD NRI Tahun
1945 yakni konsep non diskriminasi dan ko~~seppem berian kemudahan dan perlakuari
khusus (biasa dikenal dengan konsep affirmasi) yang dapat diabstraksikan menjadi satu
konsep lagi, yakni konsep keadilan dan kesetaraan Gender. Hak Konstitusional
Perempuan adalah Hak Konstitusi Warga Negara yang termuat di dalam Konstitusi yang
terkait dengan Perempuan , meliputi : l).semua hak-hak yang ada, 2). Terkait khusus
dengan perempuan seperti yang berhubungan dengan fungsi reproduksi dan
perlindungannya , 3). Hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif karena jenis
kelaminnya dan 4)Tindakan khusus untuk memenuhi kesemua hak tersebut; Konsep HKP
belum sepenuhnya terimplementasi di dalam Peraturan Daerah di DIY dan Kalsel baik
pada proses peinbentukannya maupun substansi muatan peraturannya dan Konsep yang
ideal tentang pembentukan Perda yang dapat mernenuhi konsep M(P adalah Perda yang
muatannya proporsional mengatur hal-ha1 teknis dan substansi, muatannya sejalan dengan
kaidah UUD dan Pancasila sebagai jiwa bangsa, dan peraturan daerah yang
mengakomodir kebutuhan, permasalahan dan pengalaman perempuan untuk dapat
menikmati hak-hak konstitusionalnya. | en_US |