Show simple item record

dc.contributor.authorERLINA, 11932010
dc.date.accessioned2018-07-24T10:41:04Z
dc.date.available2018-07-24T10:41:04Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9439
dc.description.abstractDisertasi ini dilatarbelakangi kewenangan daerah yang cukup besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri di era oto~lomid aerah dalam bingkai negara hukum, termasuk membuat peraturan daerah dala~n rangka pembangunan di daerah. Kondisi riil di daerah banyak menghasilkan peraturan yang menghambat pelaksanaan hak konstitusional perempuan. Bertujuan menemukan kerangka hukum yang memberikan landasan bagi terpenuhiilya hak konstitusional perempuan melalui pembentukan peraturan daerah dengan :a). Mengidentifikasi dan melakukan analisa terhadap konsep hak konsitusional perempuan sebelum dan sesudah perubahan UUD RI 1945; b). Mengidentifikasi dan melakul<an analisa terhadap perda-perda apakah sudah mengimplementasikan konsep Iiak konstitusional perelnpuan, dan ;c). mencari konsep yang ideal tentang pembentukan pel-atill-an daerah yang dapat me~iienuhi konsep liak konstitusional perempuan. Disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif, penelitian tentang konsep hak konstitusional perempuan dan implementasinya dalam peraturan perundang-undangan. Menggunakan metode analisis dogmatis, filosofis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual-, sejarah , perbandingan dan pendekatan hukum ferninis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Pengaturan konsep hak konstitusional perempuan setelah perubahan UUD 1945 jauh lebih lengkap dan lebih luas. dua konsep hak konstitusional perempuan yang ada di dalam UUD NRI Tahun 1945 yakni konsep non diskriminasi dan ko~~seppem berian kemudahan dan perlakuari khusus (biasa dikenal dengan konsep affirmasi) yang dapat diabstraksikan menjadi satu konsep lagi, yakni konsep keadilan dan kesetaraan Gender. Hak Konstitusional Perempuan adalah Hak Konstitusi Warga Negara yang termuat di dalam Konstitusi yang terkait dengan Perempuan , meliputi : l).semua hak-hak yang ada, 2). Terkait khusus dengan perempuan seperti yang berhubungan dengan fungsi reproduksi dan perlindungannya , 3). Hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif karena jenis kelaminnya dan 4)Tindakan khusus untuk memenuhi kesemua hak tersebut; Konsep HKP belum sepenuhnya terimplementasi di dalam Peraturan Daerah di DIY dan Kalsel baik pada proses peinbentukannya maupun substansi muatan peraturannya dan Konsep yang ideal tentang pembentukan Perda yang dapat mernenuhi konsep M(P adalah Perda yang muatannya proporsional mengatur hal-ha1 teknis dan substansi, muatannya sejalan dengan kaidah UUD dan Pancasila sebagai jiwa bangsa, dan peraturan daerah yang mengakomodir kebutuhan, permasalahan dan pengalaman perempuan untuk dapat menikmati hak-hak konstitusionalnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL PEREMPUAN MELALUI PEMBENTUKAN PEMTURAN DAERAH (Studi Pembentukan Peraturan Daerah di Provinsi DIY dan Kalsel)en_US
dc.typeDissertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record