Show simple item record

dc.contributor.authorKING FAISAL SULAIMAN, 11932017
dc.date.accessioned2018-07-24T10:41:02Z
dc.date.available2018-07-24T10:41:02Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9438
dc.description.abstractFokus isu utama dalam riset ini bertujuan menjelaskan, (a) mengapa pengujian peraturan daerah (Perda) dilakukan oleh pemerintah padahal UUD NRI Tahun 1945 pasca perubahan telah menyerahkan kewenangan itu kepada Mahkamah Agung RI; dan (b) bagaimana rekonstruksi pelembagaan sistem pengujian peraturan perundang-undangan yang tepat dalam perspektif perubahan UUD 1945 di masa mendatang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (stattite aproach), pendekatan kasus (case aproach), pendekatan historis (historical aproach), pendekatan komparatif (comparative aproach), dan pendekatan konseptual (concepttial aproach). Riset ini menyimpulkan bahwa sebagai pilihan politik hukum (restiltante) para perumus UCTD, maka pada dasarnya tidak ada yang salah terkait divergensi praktek "jtidicial review" pasca perubahan UUD NFU Tahun 1945 dengan menempatkan kewenangan menguji kepada MA dan MK secara berbeda. Pasca perubahan UUD NFU Tahun 1945, masih terdapat dualisme sistem pengujian Perda yang saling kontradiktif dan menirnbulkan banyak polemik hukum antara MA (judicial review) versus pemerintah (executive review). Secara normatif, executive review Perda mengacu pada W No. 23 Tahun 2014 sedangkan mekanisme judicial review Perda berpijak pada Pasal24A ayat (1) UUD NFU Tahun 1945 Jo W No. 5 Tahun 2004 Jo W No. 48 Tahun 2009 junto W No. 3 Tahun 2009 Jo Perma No. 1 Tahun 201 1. Riset ini merekomendasikan diantaranya perlu penguatan executvie preview Raperda oleh pemerintah dan bukan executive review Perda. Tindakan executive preview" dalam bentuk proses evaluasi yang bersifat verifikatif terhadap setiap Raperda dengan sejurnah batu uji (standar normatif) sebelum dipromulgasikan menjadi Perda. Pembatalan Perda sebaiknya menjadi kewenangan MA sebagai lembaga peradilan (judicial power) bukan lembaga eksekutif. Pancasila layak menjadi batu uji bagi Perda dan seluruh peraturan perundangundangan. Di masa mendatang, untuk mengakhiri dualisme pengujian Perda antara MA dengan ~emerintahm aupun antara antara MA dan MIS maka sistem pengujian di Indonesia perlu di direkonstruksi yakni dengan penguatan MK sebagai satu-satunya lembaga yudikatif yang benvenang melakukan pengujian (judicial review) terhadap seluruh produk peraturan perundang-undangan di Indonesia (court of law).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPolitik Hukumen_US
dc.subjectPengujian Peraturan Daerahen_US
dc.titlePOLlTlK HUKUM PENGUJIAN PERATURAN DAERAH OLEH MAHKAMAH AGUNG DAN PEMERINTAH PASCA PERUBAHAN UNDANGUNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945en_US
dc.typeDissertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record