dc.description.abstract | Hukum Islam memberikan kebebasan berakad kepada setiap orang, yakni
kebebasan membuat akad (bernamaltidak bernama) dan kebebasan membuat
klausul sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Selain itu, secara umum
hukum Islam juga telah memberikan batas-batas kebebasan berakad, hanya saja
masih menjadi perdebatan di kalangan ulama fikih terkait dengan adanya syarat
dalam akad. Asas kebebasan berakad memberikan kebaikan bilamana para pihak
berada pada posisi tawar yang seimbang. Dalam kenyataannya posisi itu sulit
terwujud. Akibatnya kebebasan berakad belum sepenuhnya dapat
diimplementasikan oleh nasabah atau bank syariah. Berdasarkan ha1 ini, perlu
diteliti melalui suatu penelitian dengan permasalahan bagaimanakah batas-batas
kebebasan berakad dalam hukum Islam? Bagaimanakah implementasi kebebasan
berakad pada akad-akad perbankan syariah di Indonesia?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum norrnatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah filosofis dan
normatif. Dalam penelitian ini data bersumber dari data sekunder yang terdiri atas
bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Teknik pengumpulan data
menggunakan studi kepustakaan/studi dokumenter yang didukung dengan metode
wawancara nonstruktur yang ditujukan kepada pengelola perbankan syariah dan
nasabah. Setelah data terkumpul selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan dalam
menarik kesimpulan digunakan metode deduktif.
Hasil penelitian ini adalah ulama fikih berbeda pendapat atas batasan
kebebasan berakad terkait dengan memasukan syarat dalam akad, ada yang tidak
membolehkan dan ada yang membolehkan. Bila diaktualisasikan dengan kondisi
saat ini pada perbankan syariah di Indonesia penulis berpendapat bahwa syaratsyarat
yang dibuat oleh para pihak dalam akad yang eksistensinya tidak didukung
syara' dan esensinya tidak pula ditolak melalui dalil yang terperinci, tetapi
cakupan makna nash terkandung dalam substansinya dan memberikan nilai
kemaslahatan bagi kedua belah pihak maka syarat tersebut dibolehkan dan sah
akadnya. Kebolehan itu juga karena kondisi zaman telah berubah dibanding
dengan pada fase awal pensyariatan Islam. Adapun implementasi kebebasan
membuat akad tak bernama tidak dapat digunakan oleh perbankan syariah di
Indonesia. Karena ia terikat dengan akad bernama yang telah diatur sedemikian
rupa dalam berbagai peraturan yang semuanya itu bersumber dari fatwa Dewan
Syariah Nasional. Adapun Implementasi kebebasan berakad dalam ha1 membuat
klausul/memasukan syarat dalam akad pada perbankan syariah di Indonesia
nasabah belum dapat menggunakan hak kebebasan sepenuhnya karena ia
mendapatkan kontrak baku dari bank syariah. Bila ditinjau berdasarkan teori
maslahah al-mursalah klausul/syarat dalam kontrak baku tersebut belum
sepenuhnya memenuhi kriteria kemaslahatan dan belum sesuai dengan konsep
kebebasan berakad dalam hukum Islam. Oleh karena itu, Penulis berpendapat
bahwa kebebasan berakad dalarn ha1 membuat/memasukan syarat di dalamnya
hanyalah merupakan kuasi kebebasan berakad. | en_US |