Show simple item record

dc.contributor.authorTAUFIQUL HULAM, 08932007
dc.date.accessioned2018-07-24T10:40:53Z
dc.date.available2018-07-24T10:40:53Z
dc.date.issued2014-06-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9434
dc.description.abstractHukum Islam memberikan kebebasan berakad kepada setiap orang, yakni kebebasan membuat akad (bernamaltidak bernama) dan kebebasan membuat klausul sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Selain itu, secara umum hukum Islam juga telah memberikan batas-batas kebebasan berakad, hanya saja masih menjadi perdebatan di kalangan ulama fikih terkait dengan adanya syarat dalam akad. Asas kebebasan berakad memberikan kebaikan bilamana para pihak berada pada posisi tawar yang seimbang. Dalam kenyataannya posisi itu sulit terwujud. Akibatnya kebebasan berakad belum sepenuhnya dapat diimplementasikan oleh nasabah atau bank syariah. Berdasarkan ha1 ini, perlu diteliti melalui suatu penelitian dengan permasalahan bagaimanakah batas-batas kebebasan berakad dalam hukum Islam? Bagaimanakah implementasi kebebasan berakad pada akad-akad perbankan syariah di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum norrnatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah filosofis dan normatif. Dalam penelitian ini data bersumber dari data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan/studi dokumenter yang didukung dengan metode wawancara nonstruktur yang ditujukan kepada pengelola perbankan syariah dan nasabah. Setelah data terkumpul selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan dalam menarik kesimpulan digunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini adalah ulama fikih berbeda pendapat atas batasan kebebasan berakad terkait dengan memasukan syarat dalam akad, ada yang tidak membolehkan dan ada yang membolehkan. Bila diaktualisasikan dengan kondisi saat ini pada perbankan syariah di Indonesia penulis berpendapat bahwa syaratsyarat yang dibuat oleh para pihak dalam akad yang eksistensinya tidak didukung syara' dan esensinya tidak pula ditolak melalui dalil yang terperinci, tetapi cakupan makna nash terkandung dalam substansinya dan memberikan nilai kemaslahatan bagi kedua belah pihak maka syarat tersebut dibolehkan dan sah akadnya. Kebolehan itu juga karena kondisi zaman telah berubah dibanding dengan pada fase awal pensyariatan Islam. Adapun implementasi kebebasan membuat akad tak bernama tidak dapat digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia. Karena ia terikat dengan akad bernama yang telah diatur sedemikian rupa dalam berbagai peraturan yang semuanya itu bersumber dari fatwa Dewan Syariah Nasional. Adapun Implementasi kebebasan berakad dalam ha1 membuat klausul/memasukan syarat dalam akad pada perbankan syariah di Indonesia nasabah belum dapat menggunakan hak kebebasan sepenuhnya karena ia mendapatkan kontrak baku dari bank syariah. Bila ditinjau berdasarkan teori maslahah al-mursalah klausul/syarat dalam kontrak baku tersebut belum sepenuhnya memenuhi kriteria kemaslahatan dan belum sesuai dengan konsep kebebasan berakad dalam hukum Islam. Oleh karena itu, Penulis berpendapat bahwa kebebasan berakad dalarn ha1 membuat/memasukan syarat di dalamnya hanyalah merupakan kuasi kebebasan berakad.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectkebebasan berakaden_US
dc.subjectkuasi kebebasan berakaden_US
dc.subjectkemaslahatanen_US
dc.titleKEBEBASAN BERAKAD DALAM HUKUM ISLAM DAN IMPLEMENTASINYA PADA AKAD-AKAD PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIAen_US
dc.typeDissertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record