Show simple item record

dc.contributor.authorSUKRI BATUBARA, 07932023P
dc.date.accessioned2018-07-24T10:40:49Z
dc.date.available2018-07-24T10:40:49Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9432
dc.description.abstractPenelitian ini adalah tentang Hukum Adat Masyarakat Baduy, Hak Ulayat dan Sumber Daya Alam Suku Baduy, serta Pola Penyelesaian Sengketa antara mereka. Penelitian yarlg bersifat non-doktrinal dengan menggunakan metode kualitatif, dilakukan di Desa Adat Kanekes (Cibeo, Cikartawana dan Cikeusik), Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Penelitian didasarkan atas pertimbangan bahwa Desa ini masih memegang teguh adat istiadat, dilakukan untuk mengetahui struktur dan sistem kekerabatan pada ~nasyarakat Baduy. Selain itu juga untuk mengetahui mengenai hukum tanah adat Baduy atau yang lebih dikenal dengan tanah ulayat masyarakat Baduy dan sumber daya hutan pada masyarakat Baduy. Untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) mengenai hak ulayat Baduy dan faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Baduy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur pada masyara'kat sangat ditentukan oleh keberadaan Puun. Puun inilah yang mempunyai peranan yang sangat besar dalam menjalankan peraturan adat pada masyarakat Baduy. Kemudian dilihat dari hak penguasaan tanah ulayat, masyarakat Baduy sangat memegang teguh aturan adat istiadatnya yaitu menempatkan semua tanah yang ada di Desa merupakan tanah ulayat milik Desa. Semua masyarakat yang ada di Desa Kanekes tidak dapat memiliki tanah secara pribadi, tetapi dapat memanfaatkan tanah untuk berhuma sesuai dengan kebutuhan tanpa berlebihan. Tanah pada masyarakat Baduy dibagi menjadi tiga peruntukan yaitu sebagai lahan peladangan, sebagai pemukiman dan sebagai hutan lindung. Perlidungan Masyarakat Adat sudah banyak diatur didalam peraturan perundang-undangan hanya saja implementasi penegakkan hukumnya yang masih belum berjalan secara efektif termasuk untuk masyarakat Baduy. Faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan peraturan tersebut satu diantaranya yaitu faktor ekonomi dan faktor masih kurangnya koordinasi antara masyarakat dengan aparat penegak hukum. Penyelesaian sengketa pada masyarakat Baduy banyak dilakukan dengan cara musyawarah mufakat yang diselesaikan dengan melibatkan Puun sebagai penengah, karena Puun diakui sebagai pemimpin yang adil berwibawa, pemimpin spiritual dan perninipin yang kharismatik pada masyarakat Baduy.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT: STUDI MENGENAI PELAKSANAAN HAK ULAYAT DAN SUMBERDAYA ALAM SUKU BADUYen_US
dc.typeDissertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record