dc.description.abstract | Penelitian ini adalah tentang Hukum Adat Masyarakat Baduy, Hak Ulayat
dan Sumber Daya Alam Suku Baduy, serta Pola Penyelesaian Sengketa
antara mereka. Penelitian yarlg bersifat non-doktrinal dengan menggunakan
metode kualitatif, dilakukan di Desa Adat Kanekes (Cibeo, Cikartawana dan
Cikeusik), Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Penelitian didasarkan atas pertimbangan bahwa Desa ini masih memegang
teguh adat istiadat, dilakukan untuk mengetahui struktur dan sistem
kekerabatan pada ~nasyarakat Baduy. Selain itu juga untuk mengetahui
mengenai hukum tanah adat Baduy atau yang lebih dikenal dengan tanah
ulayat masyarakat Baduy dan sumber daya hutan pada masyarakat Baduy.
Untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) mengenai hak
ulayat Baduy dan faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam
pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Baduy. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa struktur pada masyara'kat sangat ditentukan oleh
keberadaan Puun. Puun inilah yang mempunyai peranan yang sangat besar
dalam menjalankan peraturan adat pada masyarakat Baduy. Kemudian
dilihat dari hak penguasaan tanah ulayat, masyarakat Baduy sangat
memegang teguh aturan adat istiadatnya yaitu menempatkan semua tanah
yang ada di Desa merupakan tanah ulayat milik Desa. Semua masyarakat
yang ada di Desa Kanekes tidak dapat memiliki tanah secara pribadi, tetapi
dapat memanfaatkan tanah untuk berhuma sesuai dengan kebutuhan tanpa
berlebihan. Tanah pada masyarakat Baduy dibagi menjadi tiga peruntukan
yaitu sebagai lahan peladangan, sebagai pemukiman dan sebagai hutan
lindung. Perlidungan Masyarakat Adat sudah banyak diatur didalam
peraturan perundang-undangan hanya saja implementasi penegakkan
hukumnya yang masih belum berjalan secara efektif termasuk untuk
masyarakat Baduy. Faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan
peraturan tersebut satu diantaranya yaitu faktor ekonomi dan faktor masih
kurangnya koordinasi antara masyarakat dengan aparat penegak hukum.
Penyelesaian sengketa pada masyarakat Baduy banyak dilakukan dengan
cara musyawarah mufakat yang diselesaikan dengan melibatkan Puun
sebagai penengah, karena Puun diakui sebagai pemimpin yang adil
berwibawa, pemimpin spiritual dan perninipin yang kharismatik pada
masyarakat Baduy. | en_US |