Show simple item record

dc.contributor.authorA. MUKTI ARTO, 02932005
dc.date.accessioned2018-07-24T10:40:43Z
dc.date.available2018-07-24T10:40:43Z
dc.date.issued2011-09-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9429
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) pola dan perurutan perkembangan Icedudukan, Icelembagaan, dail Icompetensi Peradilan Agama (PA) dari UU No.7 Th 1989 sampai UU No. 50 Th 2009 dan implikasinya; (2) apakah PA sudah sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan Icetatanegaraan; dan (3) menemukan fenomena apa saja yang terjadi di balik pel-kembangannya itu. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan obyek penelitian berupa peraturan perundang-undangan yang mengaturlberkaitan dengan PA. Tipologi penelitian ini termasuk penelitian perkembangan dengan deskriptif analitis (eksplanatoris) agar dapat mengungkapkan gejala & keajaiban apa yang terjadi di balik perkembangannya itu. Sebagai keranglca berfikir, pada tataran grand theory digunakan teori negava hukum Pancasila dari M. Tahir Azhari, pada tataran midle range theory digunakan teori pragmatic legal realism dari Roscoe Pound, teori mashalahah dari Al-Syatibi, dan teori tvansfovmasi dari Moh. Hatta, sedang pada tataran aplied theory digunakan teori sistem pevadilan syaviah Islam dari Moh. Salam Madkur dan Hasbi Ash Shiddieqy. Disertasi ini membuktikan bahwa perkembangan kedudukan, kelembagaan, dan Icompetensi PA saat ini semakin mantap hingga hampir mencapai knteria yang diharapkan sebagai Pengadilan Negara yang sesungguhnya sesuai kehidupan ketatanegaraan menurut UUD '1945 dan sekaligus sebagai Peradilan Syariah Islam yang seutulznya (kaaffah) dan andal sesuai ajaran syariah Islam dan perkeinbangan kebutuhan hukum masyarakat, meskipun belum sepenuhnya berhasil. Perkembangan PA saat ini secara keseluruhan telah membawa implilcasi positif bagi pengguna jasa PA, antara lain: (1) meningkatnya kepercayaan publik kepada PA; (2) semakin banyaknya masyarakat miskin yang dapat mengakses keadilan ke PA; dan (3) semakin tingginya tingkat kepuasan pencari keadilan atas pelayanan PA. Untuk itu, dalarn beberapa ha1 direkomendasikan untuk terus disempurnakan, antara lain, mengenai sarana dan prasarana pengadilan, keprotokolan dan penghargaan kepada hakim sebagai pejabat negara, koinpetensi PA yang belum seluas syariah Islam, kerancuan koinpetensi perkara perbankan syariah dan eksekusi putusan basyamas, dail teinuan-temuan lainnya untuk ditindaklanjuti guna pengembangan PA ke depan. Perkembangan PA ini tidak inengganggulinengurangi hak dan kemerdekaan umat beragama lain karena masing-masing inemililci hak yang sama dalam kehidupan beragama dan bernegara; dan juga tidak mengganggu ataupun mengurangi kedudukan, kelernbagaan, dan kompetensi pengadilan lain karena inasing-masing inemiliki spesi$kasi lembaga dan spesialisasi perkaranya sendirisendiri.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPeradilan Agamaen_US
dc.subjectPeradilan Syariah Islamen_US
dc.subjectPengadilan Negaraen_US
dc.titlePERADILAN AGAMA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PERKEMBANGAN PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989en_US
dc.typeDissertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record