dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) pola dan perurutan perkembangan
Icedudukan, Icelembagaan, dail Icompetensi Peradilan Agama (PA) dari UU No.7 Th 1989
sampai UU No. 50 Th 2009 dan implikasinya; (2) apakah PA sudah sesuai dengan kebutuhan
hukum masyarakat dan kehidupan Icetatanegaraan; dan (3) menemukan fenomena apa saja
yang terjadi di balik pel-kembangannya itu.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan obyek penelitian
berupa peraturan perundang-undangan yang mengaturlberkaitan dengan PA. Tipologi
penelitian ini termasuk penelitian perkembangan dengan deskriptif analitis (eksplanatoris)
agar dapat mengungkapkan gejala & keajaiban apa yang terjadi di balik perkembangannya itu.
Sebagai keranglca berfikir, pada tataran grand theory digunakan teori negava hukum
Pancasila dari M. Tahir Azhari, pada tataran midle range theory digunakan teori pragmatic
legal realism dari Roscoe Pound, teori mashalahah dari Al-Syatibi, dan teori tvansfovmasi
dari Moh. Hatta, sedang pada tataran aplied theory digunakan teori sistem pevadilan syaviah
Islam dari Moh. Salam Madkur dan Hasbi Ash Shiddieqy.
Disertasi ini membuktikan bahwa perkembangan kedudukan, kelembagaan, dan
Icompetensi PA saat ini semakin mantap hingga hampir mencapai knteria yang diharapkan
sebagai Pengadilan Negara yang sesungguhnya sesuai kehidupan ketatanegaraan menurut
UUD '1945 dan sekaligus sebagai Peradilan Syariah Islam yang seutulznya (kaaffah) dan
andal sesuai ajaran syariah Islam dan perkeinbangan kebutuhan hukum masyarakat, meskipun
belum sepenuhnya berhasil. Perkembangan PA saat ini secara keseluruhan telah membawa
implilcasi positif bagi pengguna jasa PA, antara lain: (1) meningkatnya kepercayaan publik
kepada PA; (2) semakin banyaknya masyarakat miskin yang dapat mengakses keadilan ke
PA; dan (3) semakin tingginya tingkat kepuasan pencari keadilan atas pelayanan PA. Untuk
itu, dalarn beberapa ha1 direkomendasikan untuk terus disempurnakan, antara lain, mengenai
sarana dan prasarana pengadilan, keprotokolan dan penghargaan kepada hakim sebagai
pejabat negara, koinpetensi PA yang belum seluas syariah Islam, kerancuan koinpetensi
perkara perbankan syariah dan eksekusi putusan basyamas, dail teinuan-temuan lainnya untuk
ditindaklanjuti guna pengembangan PA ke depan. Perkembangan PA ini tidak
inengganggulinengurangi hak dan kemerdekaan umat beragama lain karena masing-masing
inemililci hak yang sama dalam kehidupan beragama dan bernegara; dan juga tidak
mengganggu ataupun mengurangi kedudukan, kelernbagaan, dan kompetensi pengadilan lain
karena inasing-masing inemiliki spesi$kasi lembaga dan spesialisasi perkaranya sendirisendiri. | en_US |